Kamis,  21 November 2024

Mantan Mentan SYL Divonis Rendah, Dari 12 Tahun Jadi 120 Bulan Dibui

RN/NS
Mantan Mentan SYL Divonis Rendah, Dari 12 Tahun Jadi 120 Bulan Dibui
Sidang vonis SYL ricuh.

RN - Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis rendah. Mantan Menteri Pertanian itu hanya divonis 10 tahun bui.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024). Para pendukung SYL sempat ricuh. 

Massa mulai saling dorong saat SYL akan digiring ke luar dari ruang sidang menuju mobil tahanan.

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
Tom Lembong Gugat Penetapan Tersangka, Kejagung Kapan Periksa Mendag Lainnya?

Kericuhan diawali massa pendukung SYL yang merangsek masuk ke ruang sidang. Padahal sudah ada barisan wartawan yang menunggu SYL setelah sidang itu.

Massa pendukung SYL akhirnya menyebabkan terjadi kericuhan. Sebab mereka menghalangi kerja wartawan yang akan mewawancarai SYL.

Kericuhan ini berlangsung sekitar 18 menit sampai akhirnya mereda lantaran SYL melewati jalur lain untuk keluar ruang sidang.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap SYL dengan penjara 10 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL.

Majelis hakim menyatakan SYL terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dolar AS paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika hukuman tersebut tak kunjung dibayar hingga batas waktu. SYL akan dipidana dua tahun pidana penjara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti.

Diketahui, hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.