RADAR NONSTOP - Ahmad Dhani masih menjadi buah bibir. Pentolan Dewa 19 itu terpaksa mendekap di hotel prodeo.
Kasus ujaran kebencian membawa Dhani dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Pihak Ahmad Dhani menilai hukuman itu sebagai balas dendam atas kasus penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
BERITA TERKAIT :Veronica Resmi Dilantik, Orang Sabar Selalu Berkah
Ahok Protes RK-Suswono Dielus-Elus Saat Pelantikan Pimpinan DPRD Jakarta
Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, hukuman terhadap kliennya itu sebagai deja vu dinimika politik kasus Ahok yang juga divonis penjara.
"Dianggap sama kadar ancamannya dengan Ahok," ujar Hendarsam usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum lainnya, Ali Lubis, menyatakan, hakim juga tidak menyebutkan bahwa ditujukan kepada siapa ujaran kebencian yang dilakukan Dhani. Padahal, pasal yang didakwakan mengharuskan adanya narasi antar golongan sebagai pihak yang dirugikan.
Ini tidak adil bagi terdakwa. Tidak menjelaskan terhadap golongan siapa ujaran kebencian itu. Ini menjadi pertanyaan kami. Dalam banding itu akan kami masukkan," paparnya.
Merespons putusan tersebut, Dhani merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian kepada siapa pun, misalnya kepada etnis Tionghoa. Banyak temannya yang merupakan etnis Tionghoa.
"Saya tidak mungkin sebarkan kebencian ke orang Katolik dan Kristen. Oma saya Katolik, tante Katolik, sepupu Protestan. Saya tempuh upaya hukum yang ada. Ini tingkat pertama. Masih ada tingkat selanjutnya," ujar dia.
Satu Sel Bareng Napi Tua
Dhani masih menjalani masa orientasi di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang Oga G Darmawan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa kondisi kesehatan Ahmad Dhani setelah ditahan, Senin (28/1) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, pentolan Band Dewa 19 itu dipastikan dalam kondisi sehat. “Dari pemeriksaan, kondisinya sehat, baik, dan bugar," ujar Oga, Selasa (29/1).
Namun, dia menyebut, Dhani nantinya akan ditempatkan di sel yang di dalamnya banyak narapidana tua dan tidak ada asap rokok.
"Beliau kan diduga mengidap penyakit anti asap rokok jadi kami jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di (sel) orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok," sambung Oga.
Penempatan itu dilakukan setelah Ahmad Dhani selesai menjalani masa pengenalan lingkunan di Rutan Kelas 1 Cipinang. “Masa pengenalan dulu, baru ditempatkan,” imbuh Oga.
Dia juga menuturkan, Dhani yang divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu telah membawa sejumlah barang pribadinya ke rutan.
“Ada pakaian dan alat mandi. Itu diantar oleh anak, istri, dan pengacaranya,” tandas Oka.