Kamis,  31 October 2024

KPU Jakut Dan Dugaan Korupsi Suara, Tebakan Yu, Abie MM Dipecat DKPP Gak? 

RN/NS
KPU Jakut Dan Dugaan Korupsi Suara, Tebakan Yu, Abie MM Dipecat DKPP Gak? 
Abie Maharullah Madugiri atau Abie MM.

RN - Abie Maharullah Madugiri atau Abie MM kabarnya sedang galau. Sebab, Demokrat DKI melaporkan Komisioner KPU Jakarta Utara (Jakut) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Diketahui, KPU Jakut saat ini dijabat Abie Maharullah Madugiri sebagai pelaksana tugas atau Plt. Kabar beredar, Demokrat kesal dengan adanya dugaan permainan dan korupsi suara saat Pemilu 2024.

"Abie lagi pusing, kayanya galau dia," ungkap sumber di KPU Jakut yang namanya enggan disebutkan, Minggu (14/7). 

BERITA TERKAIT :
Teror Bangkai Ayam Tanpa Kepala Ke KPU Jakut Buntut Suara Caleg DPRD? 
KPU Jakut Dikirim Bangkai Ayam Tanpa Kepala, Abie Punya Beking Kuat? 

Abie kata dia galau karena bisa menjadi catatan buruk perjalanan kariernya sebagai penyelenggara pemilu. "Dia pastikan punya mimpi juga mau naik ke KPU provinsi atau bisa ke KPU Pusat dong. Kalau masalah ginikan bahaya," ungkapnya. 

Abie MM hingga kini belum bisa dihubungi. Sementara laporan dibuat setelah Demokrat memenangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pelanggaran penggelembungan suara.

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono membenarkan kalau dia melaporkan Abie MM dan komisioner KPU Jakut.

Mujiyono lapor ke DKPP setelah resmi memenangkan gugatan PHPU di MK terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jakarta. Ia berharap penyelenggara pemilu dapat bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mengawal suara rakyat.

Mujiyono mengatakan bahwa PHPU seperti di Dapil 2 Jakarta tidak perlu terjadi jika penyelenggara pemilu bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab.

Mujiyono menambahkan, selain putusan MK, pelanggaran itu dikuatkan dengan putusan Bawaslu DKI Jakarta Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024, tertanggal 3 April 2024 dan Nomor : 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024, tertanggal 4 April 2024 yang menyatakan KPU Jakarta Utara terbukti melakukan pelanggaran administratif.

Ia menambahkan bahwa putusan PHPU MK Nomor : 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, memerintahkan KPU Kota Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi suara ulang pada 233 TPS Dapil 2 PPK Cilincing sesuai formulir C hasil.

Dari rekapitulasi suara ulang tersebut, lanjut Mujiyono calon anggota legislatif Partai Demokrat, Neneng Hasanah berhak menduduki kembali kursi DPRD DKI Jakarta.

KPU DKI Jakarta telah menggelar rapat pleno terkait rekapitulasi ulang di Dapil 2 Jakarta pada 29 Juni 2024 dengan menetapkan Partai Demokrat mendapatkan 24.999 suara dan mengantarkan Calegnya Neneng Hasanah kembali mendapatkan kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta.

"Betul (Caleg Demokrat menang) sesuai hasil rekapitulasi ulang," kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya.