RN - DPR sudah membentuk Pansus angket Haji. Semoga nanti temuan Pansus Haji ini, tidak menguap seperti dugaan kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) sebesar Rp 2,59 triliun pada tahun 2020 di Kemenag.
Begitu dikatakan Direktur CBA (Center For Budget Analisis) Uchok Sky Khadafi kepada radarnonstop.co melalui pesan tertulis, Senin (15/7/2024).
“Pansus DPR harus fokus kepada berbagai persoalan yang kerap terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji selama ini. Misal soal pemondokan, katering, pengelolaan dana haji, dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Dan Pansus harus gali secara tuntas,” ujar Uchok.
BERITA TERKAIT :Nasaruddin Umar Diminta DPR Benahi Masalah Haji, Jangan Sampai Ada Jual Beli Kuota
Tidak Libatkan KPK, Pansus Haji DPR Mulai Lemah
Di sisi lain, harap Uchok, saat Pansus DPR sedang berjalan, akan lebih pihak aparat hukum seperti KPK melakukan penyelidikan atas pengadaan atau sewa kendaraan dinas di Kemenag.
Uchok mengungkapkan, pada tahun 2023 Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melakukan pengadaan kendaraan dinas roda empat, dan sewa kendaraan dinas dengan menghamburkan anggaran dengan total Rp13.011.540.000
Sedangkan pada tahun 2024 Sekretariat Jenderal Kementerian Agama untuk membeli atau menyewa kendaraan dinas tidak sebanyak pada tahun 2023. Tetapi cukup menguras anggaran pajak rakyat sebesar Rp5.581.584.000.000.
“Tetapi yang sangat menarik adalah adanya sewa kendaraan dinas untuk Wakil Menteri Agama pada tahun 2024. Sedangkan pada tahun 2023 belum ditemukan sama sekali. Untuk anggaran Sewa Kendaraan Dinas Wakil Menteri Agama sebesar Rp420.000.000 untuk 12 bulan,” beber Uchok.
“Jadi setiap bulan, uang pajak rakyat akan terkuras sebesar Rp35.000.000 hanya untuk sewa kendaraan sebagai simbol kemewahan sang wakil menteri Agama. Tapi, kalau untuk setingkat pejabat Kepala Biro cukup diberikan anggaran sewa kendaraan sebesar Rp.13.250.000 setiap bulan”.
Maka dari itu, Uchok melanjutkan, CBA meminta kepada KPK untuk segera melakukan penyelidikan pengadaan dan sewa kendaraan di kementerian Agama, khususnya pada anggaran Sekretariat Jenderal.
Selanjutnya, yang harus diselidiki oleh KPK adalah anggaran tahun 2023. Dimana pada tahun tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Sewa Kendaraan Dinas sebesar Rp3.720.000.000 untuk 20 unit. selain itu, ada juga pengadaan Kendaraan Dinas Roda 4 sebesar Rp.8.752.500.000 untuk 15 unit.
“KPK jangan lupa, anggaran pada tahun 2024 untuk sewa kendaraan dinas roda empat harus diungkap. Oleh karena anggaran untuk sewa kendaraan dinas pada tahun 2023 dan 2024 kok bisa sama, dan bisa sama sama sebesar Rp3.720.000.000,” ujarnya.
Lalu, tegas Uchok berharap, KPK jangan seperti Kejaksaan Agung, dugaan kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk pesantren dan lembaga pendidikan Islam pada Kemenag di tahun anggaran 2020 dengan total anggaran Rp2,59 triliun bisa menghilang begitu saja.