Jumat,  22 November 2024

Ronald Tannur Divonis Bebas, Kang Tamil Bandingkan Dengan Kasus Kopi Jessica

BCR
Ronald Tannur Divonis Bebas, Kang Tamil Bandingkan Dengan Kasus Kopi Jessica
-Ist

RN - Vonis bebas Ronald Tannur mendapat sorotan masyarakat luas yang kaget atas fakta yang begitu jelas namun majelis hakim justru berpendapat berbeda.

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan membandingkan kasus tersebut dengan kasus kopi sianida yang membuat Jessica Kumala Wongso di vonis 20 tahun penjara.

Menurut Tamil jika majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur dengan alasan tidak ada saksi langsung yang melihat korban dibunuh dan penyebab kematian korban bisa saja karena alkohol dan bukan penganiayaan, hal tersebut juga terjadi pada Mirna Salihin, namun Jesicca tetap di vonis.

BERITA TERKAIT :
Duit Bisa Atur Hakim Di Pengadilan, Kisah Baku Atur Ibu Kandung Ronald Tannur
Meirizka Widjaja Dibui Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kasih Ibu Sepanjang Masa 

"Memang kita tidak boleh membandingkan antar kasus, tapi saya hanya mengali logika masyarakat. Tidak ada yang melihat Jessica menuangkan sianida ke kopi Mirna, bahkan adanya sianida pun masih perdebatan, tapi Hakim yakin menghukum Jessica. Nah, dikasus ini, jadi pertanyaan kita apa yang membuat hakim tidak yakin, sehingga membebaskan Ronald?" ungkap Dosen Universitas Dian Nusantara ini.

Kang Tamil, panggilan akrabnya, mendukung upaya pelaporan ke Komisi Yudisial dan upaya kasasi atas putusan bebas tersebut.

"Saya tidak menjudge majelis hakim, kita harus menghormati putusan pengadilan. Biarkan KY bekerja, apakah Hakim yang memutus dalam keadaan normal atau dalam intervensi suatu hal. Dan biarkan MA menguji kembali kasus ini, bisa jadi ada fakta hukum yang tidak terungkap atau tidak dilihat oleh majelis hakim di PN Surabaya," jelasnya.

Lebih lanjut Kang Tamil meminta agar masyarakat tidak terlalu cepat berargumen dan mendeskreditkan majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur, sebab menurutnya mekanisme persidangan sangat mempengaruhi putusan majelis hakim.

"Bisa jadi Jaksa tidak mampu mempertahankan argumen dakwaannya dan dipatahkan oleh kuasa hukum terdakwa, sehingga Hakim tidak yakin untuk menghukum Ronald Tannur. Jadi mari kita kawal kasus ini, tanpa menjudge berdasarkan persepsi semata," tandasnya.

#Vonis   #Kopi   #Tannur