Selasa,  17 September 2024

Suami BCL Bikin Serangan Balik, Laporkan Mantan Istri Dan Ngaku Diperas 20 M?

RN/NS
Suami BCL Bikin Serangan Balik, Laporkan Mantan Istri Dan Ngaku Diperas 20 M?
BCL dan suami, Tiko.

RN - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana ternyata punya kartu trup. Dia mengaku diperas Rp 20 miliar oleh mantan istrinya berinisial AW.

Aksi dugaan pemerasan dilakukan untuk menghentikan kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar yang tengah bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Waktu gelar perkara ada dugaan-dugaan permintaan dan pemerasan yang dilakukan oleh Arina kepada Tiko. Ya minta sejumlah uang melebihi dari nilai yang dia tuduhkan, Rp 20 miliar," kata kuasa hukum Tiko, Irfan, saat dihubungi, Senin (29/7/2024).

BERITA TERKAIT :
Suami BCL Bakal Bolak-Balik Diperiksa, Polisi Temukan Bukti Transaksi 

Irfan menyebut uang tersebut diminta beberapa kali, baik secara lisan maupun melalui pesan WhatsApp. Irfan mengaku AW meminta uang tersebut kepada kliennya, jika ingin kasus dugaan penggelapan dihentikan.

"Itu kalau kamu mau tidak dilanjutkan perkara ini, ya bayar Rp 20 miliar. Itu terjadi sebelum naik sidik sebelum secara lisan disampaikan, ya. Terus setelah sidik, satu bulan setelah sidik, itu melalui WhatsApp," ujarnya.

Irfan menyebut pihaknya sudah memberitahukan hal tersebut kepada kepolisian. Dirinya juga menyiapkan langkah hukum terkait dugaan pemerasan yang ada.

"Kita sampaikan dalam gelar perkara di Polda. Akan kami siapkan (langkah hukum), akan kami siapkan," tuturnya.

Dikutip detikcom pihak AW terkait tuduhan pihak Tiko tersebut belum bisa dihubungi. Namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan.

Tiko sudah dua kali diperiksa sejak kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar naik ke tahap penyidikan. Pertama, Tiko diperiksa pada Kamis (11/7) dan dicecar puluhan pertanyaan. Pemeriksaan dilanjutkan pada Selasa (16/7) kemarin hingga tengah malam. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (31/7) mendatang.

Terbaru, pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara terkait dugaan penggelapan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pengajuan gelar perkara di pengawasan penyidikan merupakan hak pelapor ataupun terlapor. Dia mengatakan hal tersebut juga bagian dari transparansi penyidikan.

"Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor. Pihak terlapor bersurat kepada Pak Direktur memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (26/7).