RADAR NONSTOP - Rocky Gerung digarap polisi. Dosen UI yang kerap melontarkan kritik pedas kepada Jokowi ini diperiksa soal ucapannya tentang 'kitab suci itu fiksi'.
Rocky dilaporkan oleh Abu Janda alias Permadi Arya pada 11 April 2018. Dia menyebut pernyataan Rocky telah melukai sejumlah umat beragama di Indonesia. Sebab, menurut Permadi, jika merujuk ke KBBI, fiksi itu merupakan sesuatu yang tidak nyata.
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?
Laporan tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.
Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sesuai pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lima hari setelahnya, Rocky kembali dilaporkan mengenai 'kitab suci fiksi' ke Bareskrim Polri. Pelapornya kali ini adalah Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
Kala itu Rocky dituduh menistakan agama. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.
Pemeriksaan Rocky Gerung dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, Kamis (31/1). Rocky Gerung diperiksa sebagai saksi terlapor.
Sementara sejak Rabu (30/1) malam, warganet sudah ramai. Mereka menyangkan sikap polisi yang akan memeriksa Rocky.
#SaveRockyGerung sempat menjadi trending topik.