RN - Tudingan kalau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak peduli tak benar. Buktinya HBH sapaan Heru telah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) No 525 tahun 2024.
Dalam Kepgub tentang satuan biaya kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, serta penghargaan prestasi olahraga dan pemuda pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menyebutkan untuk peraih emas tingkat nasional Rp 500 juta.
Tingkat nasional ini berkatagori PON. Untuk peraih perak Rp 250 juta dan perunggu Rp 125 juta. Sedangkan peraih emas ganda Rp 500 juta, perak Rp 250 juta dan perunggu Rp 125 juta.
BERITA TERKAIT :Hasil Evaluasi PON Aceh-Sumut, Selancar Ombak DKI: KONI & Cabor Sudah Berjuang
Tri Bayar Tunai Bonus Atlet Kota Bekasi Peraih Medali Di PON Aceh-Sumut
Sementara itu untuk peraih emas beregu Rp 350 juta, perak Rp 175 juta dan perunggu Rp 87 juta. Dalam Kepgub juga mengatur bonus untuk pelatih.
Pelatih elit tingkat nasional perorangan peraih emas akan mendapatkan Rp 300 juta, perak Rp 150 juta dan perunggu Rp 75 juta. Untuk pelatih elit ganda peraih emas akan mendapatkan Rp 300 juta, perak Rp 150 juta dan perunggu Rp 75 juta.
Lalu, pelatih beregu peraih emas Rp 400 juta, perak Rp 200 juta dan perunggu Rp 100 juta. Sedangkan untuk bonus Asia Tenggara Rp 500 juta, Asia Rp 500 juta dan Internasional Rp 1 miliar.
Isi atau rincian soal bonus itu diungkapkan Masyarakat Pemantau Olahraga Jakarta (MPOJ). MPOJ mengaku, kalau Kepgub No 525 tahun 2024 sudah diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Kepgub 525 kado terindah untuk atlet, pelatih dan aspel menjelang PON. Isi Kepgub ini bocoran MPOJ dari Pemprov," tegas Peneliti MPOJ, Sofwan Sulthon dalam siaran persnya kepada wartawan.
Sofwan menyatakan, dengan ditekennya Kepgub 525 bisa menjadi motivasi dan vitamin untuk para atlet, pelatih dan aspel dalam merebut juara umum di PON Aceh-Sumut 2024.
"Kenaikan bonus ini sangat brilian dan manusiawi. Karena dalam Kepgub sebelumnya hanya Rp 200 juta untuk emas dan kini naik menjadi Rp 500 juta. Saya rasa ini hasil duet Dispora dan KONI lalu disamput Pak Heru," tegasnya.
Selain atlet dan pelatih, bonus untuk asisten pelatih (aspel) dalam Kepgub 525 menurut MPOJ juga naik. Aspel tingkat nasional perorangan peraih emas Rp 150 juta, perak Rp 75 juta dan perunggu Rp 37 juta.
Aspel ganda peraih emas Rp 150 juta, perak Rp 75 juta dan perunggu Rp 37 juta. Sementara aspel beregu peraih emas Rp 200 juta, perak Rp 100 juta dan perunggu Rp 50 juta.
"Ini adalah bentuk nyata kepedulian Pemprov, Dispora dan KONI terhadap perkembangan olahraga di Jakarta serta untuk menyuskeskan PON Aceh dan Sumut,” ungkapnya.
Haus Juara
Setelah puasa panjang ternyata warga Jakarta sudah haus akan predikat juara umum. Sejak digelarnya PON pertama kali pada 1948, kontingen Jakarta sudah menyabet 11 kali juara umum pada PON tahun 1957, 1969, 1973, 1977, 1981, 1985, 1989, 1993, 1996, 2004 dan 2012.
Disusul Jawa Barat (Jabar) 5 kali pada PON tahun 1951, 1953, 1961, 2016 dan 2021. Lalu, Jawa Timur (Jatim) 4 kali pada PON tahun 2000 dan 2008 serta Jawa Tengah (Jateng) satu kali pada tahun 1948.
"Jakarta juara umum PON terakhir saat tuan rumah Riau pada tahun 2012. Lalu pada PON ke-XX di Papua, Jakarta hanya peringkat dua di bawah Jabar," terang Sofwan.
Dari hasil kajian dan survei yang dilakukan MPOJ menyebutkan program KONI DKI Jakarta untuk menggenjot prestasi atlet yang akan berlaga di Aceh dan Sumut pada tanggal 8-20 September 2024 sudah maksimal. Artinya, atlet-atlet pelatihan daerah (pelatda) sudah dalam pumusatan latihan (TC).
"KONI sudah on the track mendongkrak performa atlet. Dan KONI juga sudah melakukan pembatasan yakni yang diberangkatkan ke PON hanya peringkat empat besar. Artinya sudah ada klaster dan target serta tidak asal lolos lalu diberangkatkan," beber Sofwan.
MPOJ juga menilai konflik internal cabang olahraga (cabor) yang terjadi juga mampu diselesaikan oleh KONI DKI Jakarta dengan cara menyelamatkan pembinaan atlet. "Semoga semua pihak bisa mendukung perjuangan atlet yang sudah empat tahun berlatih menuju PON," terang Sofwan.