Jumat,  22 November 2024

6.000 Rekening Terkait Judol, Tapi Judi Online Kenapa Masih Marak

RN/NS
6.000 Rekening Terkait Judol, Tapi Judi Online Kenapa Masih Marak

RN - Ribuan rekening judi online (judol) sudah diblokir. Yang aneh, judol tetap masih marak. 

Dari penelusuran wartawan, situs judol masih marak. Judol berganti alamat web untuk menghindari razia siber.

Seperti diberitakan, pemerintah juga sudah membentuk Satgas Judi Online. Satgas itu dipimpin oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.

BERITA TERKAIT :
2 Pembeking Judol Komdigi Buron, Otak Penikmat Duit Setoran Judi Kapan Diborgol? 
Beking Judi Online, Pegawai Komdigi Beli Jam Rp 2,6 Miliar 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi lebih dari 6.000 rekening yang terkait dengan judol. Datanya sudah disampaikan ke perbankan untuk segera diblokir.

Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan sampai saat ini seluruh rekening sedang diselidiki. Apabila terbukti melakukan transaksi untuk judi online, maka segera diblokir.

"Ada 6.000 an, tapi itu tadi kalau ini bisa diproses, kalau memang terbukti melanggar hukum ya blokir. Kalau nggak berarti bisa dia gunakan rekening lain dan orangnya yang di blacklist dari lembaga keuangan. Jadi harus ada prosesnya," ujarnya di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8).

Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Oleh karenanya, OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.

Selanjutnya, perbankan juga melakukan berbagai upaya untuk menekan pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, hingga menyesuaikan parameter transaksi.

Hal ini bertujuan untuk menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10 ribu.

"Penanganan judi online memang harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait," kata Dian.