Jumat,  22 November 2024

Gebrakan Imigrasi Bekasi Dipuji Warga, Gelar Layanan Paspor Simpatik

YDH/RN
Gebrakan Imigrasi Bekasi Dipuji Warga, Gelar Layanan Paspor Simpatik
Layanan paspor simpatik.

RN - Kantor Imigrasi Bekasi, Jawa Barat dipuji warga. Dalam rangka Hari Kemerdekaan RI dan Hari Pengayoman Ke - 79, Imigrasi menyelenggarakan Iayanan paspor simpatik. 

Layanan berlangsung di Mall Sumarecon Bekasi pada Minggu (10/07/2024). Untuk Iayanan paspor simpatik di Mal Sumarecon Bekasi diselenggarakan di Area The Oval lantai dasar dengan menyediakan 4 (empat) booth dengan kuota sebanyak 179 untuk hari ini saja. 

Layanan paspor simpatik yang akan diberikan antara Iain melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku untuk e-passport.

BERITA TERKAIT :
Sempat Bingung Bawa Anaknya Kontrol ke Cengkareng, Kel. Penjaringan Bakal Buat Surat Bantuan Bazis
Isu Mandul Muncul Lagi, Depe Risih Dan Kesal

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Felucia Sengky Ratna, Apresiasi Kegiatan Paspor Simpatik dalam Rangka Sambut Hari Kemerdekaan RI dan Hari Pengayoman Ke-79.

"Kegiatan Paspor simpatik ini adalah kegiatan Positif yang didambakan oleh Masyarakat khususnya, karena diadakan di hari libur dan di mall, jadi santai, gak kaku kalau pelayanan ya begini berikan yang terbaik buat masyarakat," ujar Felucia.

Lebih Lanjut, Dirlantaskim Felucia Sengky Ratna juga mengapresiasi Pemerintah Kota Bekasi yang kompak dan mendukung penuh kegiatan Paspor Simpatik.

"Saya juga mengapresiasi Forkopimda dalam hal ini Pj Walikota Bekasi Raden Gani dan Kepala DPMPTSP atas kolaborasi yang baik ini serta Terimakasih untuk mendukung penuh Kegiatan Imigrasi pada hari libur ini," pungkasnya.

Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan paspor datang langsung dilayani. Selain itu, pemohon yang ingin membuat paspor baru wajib membawa e-KTP, kartu keluarga, akta Iahir/buku nikah/ ijazah sekolah. 

Untuk pemohon yang ingin memperpanjang paspor wajib membawa e-KTP dan paspor lama (untuk paspor terbitan dalam negeri setelah tahun 2009). Bagi para orang tua yang ingin membuat paspor anak wajib membawa e-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Buku Nikah orang tua.

Antusias masyarakat untuk Paspor simpatik hari ini terpantau ramai, terbukti dari 179 kuota yang sudah disediakan Kantor Imigrasi, bertambah menjadi 200 lebih kuota.

Selain Acara Pelayanan diadakan di mall, Kantor imigrasi juga memberikan live musik, Tempat Bermain anak dan Foto booth, sehingga memberikan Kesan Santai dan nyaman.

Sementara beberapa warga Bekasi yang mengikuti layanan mengaku senang dengan paspor simpatik. "Ini sangat menguntungkan dan bermanfaat," tegas Aminudin. 

"Ini sangat membantu kami. Dan sangat bermanfaat, terima kasih Imigrasi," beber warga lainnya.