Kamis,  21 November 2024

PSI Pastikan Kaesang Gak Maju Pilkada Jateng, Bener Apa Cuma Tes Ombak Bro?

RN/NS
PSI Pastikan Kaesang Gak Maju Pilkada Jateng, Bener Apa Cuma Tes Ombak Bro?

RN - Setelah demo di Jakarta dan berbagai daerah pecah, akhirnya Sekjen PSI Raja Juli Antoni memastikan Kaesang Pangarep tak akan mendaftarkan diri di Pilkada 2024. 

Putra Jokowi yang juga Ketum PSI itu tidak maju usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia pencalonan.

"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (24/8).

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
Tom Lembong Gugat Penetapan Tersangka, Kejagung Kapan Periksa Mendag Lainnya?

Raja Juli pun memastikan Kaesang akan taat konstitusi. Ia bercerita kerap kali ada pertanyaan terkait rencana Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah usai ada keputusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia cagub.

Ia pun menegaskan proses judicial review ke MA selama ini tidak dilakukan dan tak terkait oleh Kaesang. Namun, ia memastikan sejak awal Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024.

"Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik AS," kata dia.

Meski demikian, Raja Juli mengakui internal PSI sempat mendesak Kaesang ambil kesempatan maju Pilkada lantaran diakomodir oleh keputusan MA soal syarat usia kandidat tersebut.

"Namun sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100 persen memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng," kata dia.

Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup karena tidak memenuhi persyaratan maju sebagai cagub atau cawagub setelah Rancangan Undang-undang Pilkada batal disahkan DPR baru-baru ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Pilkada 2024 bakal mengacu pada putusan MK yang diketok pada Selasa 20 Agustus lalu.

Melalui putusan Nomor 70 Tahun 2024, MK menyatakan syarat usia minimum 30 tahun cagub dan cawagub harus dihitung sejak penetapan paslon, bukan ketika pelantikan.