Sabtu,  23 November 2024

Jaksa Tunggu Penyerahan Diri Buni Yani

RN/CR
Jaksa Tunggu Penyerahan Diri Buni Yani
Buni Yani dan Ahok -Net

RADAR NONSTOP - Kejaksaan Negeri Depok menanti Buni Yani menyerahkan diri, Jumat (1/2/2019).

Demikian dikatakan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali, memastikan pihaknya masih menunggu kedatangan terpidana kasus Undang-undang ITE, Buni Yani.

"Iya hari ini kita tunggu, akan hadir hari ini ke Kejari Depok untuk menyerahkan diri kita tunggu," katanya pada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Depok.

BERITA TERKAIT :
Bertahun-Tahun TPS Limo Depok Gak Beres Oleh Idris-Imam, Kini Pengelola Diseret Ke Bui Oleh KLH
Orang Sawangan Kapok Janji Manis PKS, Imam Bisa Jebol Dilibas Supian? 

Hal itu dipastikan Abdul setelah kuasa hukum Buni Yani menghubungi langsung Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari. Dia telah melakukan komunikasi sejak tadi pagi.

"Ya hari ini kita tunggu prosesnya, Buni Yani melalui pengacaranya sudah menelpon Pak Kejari bahwa Buni Yani akan datang ke Kejari Depok secara kooperatif," ujarnya.

Abdul menegaskan, Buni Yani harus mengikuti proses hukum yang telah berkuatan hukum tetap. Ketika disinggung apakah akan langsung di lakukan penahanan, Abdul enggan memberikan keterangan pasti.

"Ya kita jangan bicara penahanan, tapi tentang putusan, pelaksanaan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.

Ketika ditanya jika Buni tidak hadir pada hari ini, Abdul justru enggan berspekulasi dan memberikan keterangan.

"Yang jelas kita akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut,  kita lihat," katanya.

Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 November 2018. Ia terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani dinyatakan bersalah lantaran mengubah dan menghilangkan kata "pakai" dalam video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Tak terima dengan vonis tersebut, Buni sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun, permohonan banding itu ditolak. Jaksa dan Buni Yani lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian MA juga menolak kasasi tersebut.