Kamis,  28 November 2024

Diduga Langgar Aturan Pemilu, ACTA Laporkan Rudiantara ke Bawaslu

RN/CR
Diduga Langgar Aturan Pemilu, ACTA Laporkan Rudiantara ke Bawaslu
Rudiantara -Net

RADAR NONSTOP - Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) laporkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Rudiantara dilaporkan terkait pernyataannya dalam acara Kominfo Next yang dinilai melanggar pemilu.

"Kami melaporkan Menkominfo atas pernyataanya dalam acara Kominfo Next," kata Nurhayati salah satu perwakilan pelapor yang datang bersama sejumlah pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

BERITA TERKAIT :
Yang Klaim Penyelenggara Pemilu Dukung RIDO Berpotensi Kena Somasi, Sama Dengan Sebar Hoax
330 TPS Pilkada DKI Dinilai Rawan, Yang Bikin Gaduh Bakal Diborgol 

Menurut Nurhayati, pernyataan Rudiantara yang menggiring pola pikir untuk tidak mencoblos pasangan 02 dalam acara Kominfo Next.

Oleh karena itu, Nurhayati berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti Bawaslu, sebab Rudiantara dinilai melanggar Pasal 282, 283 dan 547 UU Pemilu, yang isinya antara lain mengatur soal larangan tindakan pejabat negara menguntungkan/merugikan pasangan calon tertentu.

Dalam laporan tersebut, Nurhayati juga membawa bukti rekaman suara Rudiantara dalam sebuah flashdisk disertai sejumlah berita media online yang mengutip pernyataan Rudiantara.

Sebelumnya, dalam acara Kominfo Next yang diselenggarakan di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis 31 Januari lalu, Menkominfo menyindir salah satu aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di kementeriannya yang memilih pasangan calon nomor urut 02 di Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.