Jumat,  19 April 2024

Nyanyi Soal DPRD Terima Suap, Saksi Meikarta Diteror?

NS/RN
Nyanyi Soal DPRD Terima Suap, Saksi Meikarta Diteror?

RADAR NONSTOP - Orang-orang yang disebut dalam persidangan suap Meikarta mulai resah. Kabarnya mereka mengancam para saksi.

Para saksi yang telah bersaksi dalam sidang suap Meikarta telah melapor ke KPK. Mereka meminta perlindungan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mau melindungi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku, KPK akan memberikan perlindungan. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan LPSK.

BERITA TERKAIT :
Anies Bakal Pudar Jika Tak Maju Pilkada Jakarta, Tawaran PKS & NasDem Wajib Dipikirkan...
De Rossi Masih Tangani Serigala Roma

LPSK sebelumnya memang memantau persidangan kasus Meikarta karena ada saksi yang melapor meminta perlindungan.

KPK sedang melakukan pengembangan kasus Meikarta. "Kasus ini cabangnya banyak. Kami sedang kembangkan," ungkap Syarif.

Diketahui, beberapa saksi seperti Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi dalam pantauan LPSK. "Pastinya semua saksi mendapat perlindungan," janji Syarif.

Saat bersaksi Neneng Hassanah Yasin membuat heboh. Politisi Golkar ini menyebut nama Mendagri Tjahjo Kumolo, DPRD dan politisi Jabar hingga Sekda Jabar Iwa Karniwa.

Begitu juga dengan Neneng Rahmi. Dalam kesaksiannya, Neneng menyebut nama Iwa dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar Waras Wasisto soal duit Rp 1 miliar.

Baik Iwa dan Waras sama-sama membantah. "Yang pasti sedang kita telusuri dan kembangkan," ungkap Syarif.

Hingga saat ini, ada sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin proyek Meikarta ini, termasuk Neneng Hassanah Yasin. Dari kesembilan orang itu, ada empat yang telah menjadi terdakwa di persidangan, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi, konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Dalam dakwaan keempat orang itu, disebut ada aliran duit Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu. Uang itu disebut diberikan kepada Neneng Hassanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan jajarannya.

Tujuannya agar Neneng Yasin meneken Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Keterangan Lingkungan Hidup (SKKLH) serta memberikan kemudahan dalam pengurusan lzin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama, yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.