RN - Persoalan judi online (judol) yang melibatkan oknum Satpol PP DKI jangan sampai "masuk angin" harus dibuka secara terang benderang.
Tak hanya kasus judol, penggunaan senpi (senjata api) di lingkungan Satpol PP DKI yang saat ini dibawah komando Arifin agar diselidiki lebih dalam dan transparan.
Begitu dikatakan Koordinator Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK), Zaidi, kepada radarnonstop.co, Selasa (23/9/2024).
BERITA TERKAIT :Beking Judi Online, Pegawai Komdigi Beli Jam Rp 2,6 Miliar
Pilkada Jabar Disusupi Judi Online, KPU Gimana Nih?
“Setelah terungkapnya oknum Satpol PP DKI yang terlibat judi online, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin bungkam seribu bahasa tidak pernah memberikan jawaban maupun klarifikasi atas ada oknum Satpol PP DKI yang terlibat judi online,” ujar Zaidi.
Zaidi juga mengungkapkan, hasil penelusuran LPMAK ada beberapa anggota Satpol PP DKI memiliki senjata api, yang menurut peraturan untuk kepemilikan dan penggunaan senjata api harus memiliki ijin yang lengkap, karena Satpol PP DKI punya sejarah buruk terkait penggunaan senjata api, dimana anggota Satpol PP DKI menembak warga sipil di daerah Kuningan - Jakarta Selatan.
LPMAK mendesak Bareskrim Polri agar bisa menyelidiki ijin senjata api dan judi online karena semua ijin sudah masuk dalam tindak pidana.
“Arifin sendiri selaku Kasatpol PP DKI bisa juga dikenakan pasal turut serta bahkan menjadi aktor intelektual dari semua perkara ini,” pungkas Zaldi dengan nada tegas.