Kamis,  21 November 2024

LPMAK Minta Bareskrim POLRI Periksa Arifin Satpol Terkait Judol dan Senpi

RN/CR
LPMAK Minta Bareskrim POLRI Periksa Arifin Satpol Terkait Judol dan Senpi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin -Net

RN - Persoalan judi online (judol) yang melibatkan oknum Satpol PP DKI jangan sampai "masuk angin" harus dibuka secara terang benderang.

Tak hanya kasus judol, penggunaan senpi (senjata api) di lingkungan Satpol PP DKI yang saat ini dibawah komando Arifin agar diselidiki lebih dalam dan transparan.

Begitu dikatakan Koordinator Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti  Korupsi (LPMAK), Zaidi, kepada radarnonstop.co, Selasa (23/9/2024).

BERITA TERKAIT :
2 Pembeking Judol Komdigi Buron, Otak Penikmat Duit Setoran Judi Kapan Diborgol? 
Beking Judi Online, Pegawai Komdigi Beli Jam Rp 2,6 Miliar 

“Setelah terungkapnya oknum Satpol PP DKI yang terlibat judi online, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin bungkam seribu bahasa tidak pernah memberikan jawaban maupun klarifikasi atas ada oknum Satpol PP DKI yang terlibat judi online,” ujar Zaidi.

Zaidi juga mengungkapkan, hasil penelusuran LPMAK ada beberapa anggota Satpol PP DKI memiliki senjata api, yang menurut peraturan untuk kepemilikan dan penggunaan senjata api harus memiliki ijin yang lengkap, karena Satpol PP DKI punya sejarah buruk terkait penggunaan senjata api, dimana anggota Satpol PP DKI menembak warga sipil di  daerah Kuningan - Jakarta Selatan.

LPMAK mendesak Bareskrim Polri agar bisa menyelidiki ijin senjata api dan judi online karena semua ijin sudah masuk dalam tindak pidana.

“Arifin sendiri selaku Kasatpol PP DKI bisa juga dikenakan pasal turut serta bahkan menjadi aktor intelektual dari semua perkara ini,” pungkas Zaldi dengan nada tegas.

#Satpol   #LPMAK   #Judol