Selasa,  03 December 2024

Saatnya KPK Bongkar Mafia IUP Di Kaltim

RN/NS
Saatnya KPK Bongkar Mafia IUP Di Kaltim
Awang Faroek Ishak.

RN - KPK terus bergerak. Tim penyidik menemukan sejumlah dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Dokumen itu ditemukan saat KPK menggeledah rumah kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak pada Senin (23/9) malam.

Dugaan korupsi terkait pengurusan IUP ini disebut terjadi selama Awang Faroek Ishak menjabat sebagai gubernur dua periode (2008-2013 dan 2013-2018).

BERITA TERKAIT :
Survei WRC: Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Unggul 52,6 Persen Di Pilgub Kaltim
BPK Temukan Izin Tambang Masalah, Bahlil Maslah Lagi, Bahlil Oh Bahlil

"BB [barang bukti] yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9) malam.

Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim. Asep Guntur dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum menyampaikan identitas tersangka dimaksud.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," kata Tessa.

Tiga tersangka dimaksud berinisial AFI, DDWT dan ROC. Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.

Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur," ungkap Tessa.

#Tambang   #Kaltim   #IUP