Senin,  09 December 2024

Laporkan Dana Kampanye 500 Juta, Calon Wali Kota Bekasi (Tri) Pura-Pura Kere Apa Medit?

RN/NS
Laporkan Dana Kampanye 500 Juta, Calon Wali Kota Bekasi (Tri) Pura-Pura Kere Apa Medit?
Tri Adhianto, calon Wali Kota Bekasi.

RN - Kader-kader PDIP di Kota Bekasi mulai gerah. Sikap Tri Adhianto yang agak cuek dengan kader Banteng membuat resah.

Apalagi saat mendengar Calon wali kota Bekasi nomor urut 3 itu hanya melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 500 juta ke KPU Kota Bekasi. "Akh medit itu, atau pura-pura kere aja," sindir kader PDIP Kota Bekasi yang namanya enggan ditulis, Selasa (2/10).

Menurutnya, banyak kader yang saat ini dicueki dan tidak direspon kinerjanya oleh Tri. "Dia lebih kucurkan duit ke relawan. Padahal darah kita merah dan Tri calon dari merah pastilah kita habis-habisan bela Tri," tegasnya.

BERITA TERKAIT :
Kai Havertz Sindir Laskar Merah
Kylian Mbappe Jawara Offside!

"(Dana bersumber) gotong royong, ramai-ramai," kata Tri saat ditemui di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (2/10/2024) sore.

Tri mengeklaim, dana kampanye sebesar Rp 500 juta itu diperuntukkan buat berbagai kegiatan. Di antaranya, penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti banner dan kaus. 

Ia menilai, laporan awal dana kampanye sebesar Rp 500 juta tersebut masih wajar. "Ya kan bisa dilihat itu, sekarang banner sudah banyak, kaus sudah banyak. Jadi yang kayak gitu wajar," ungkap mantan Wali Kota Bekasi ini.

Ia membantah bahwa besarnya dana kampanye ini berkaitan dengan banyaknya partai pengusung dan pendukungnya.

"Dana awal untuk memudahkan terkait operasional bahwa satu kegiatan itu perlu perhitungan dari anggaran yang ada. Ketua tim yang punya inisiasi untuk melakukan kolektif terkait dengan anggaran yang ada," imbuh dia. 

Pasangan Tri dan Abdul Harris Bobihoe mencatat jumlah dana kampanye terbesar, yakni Rp 500 juta dalam bentuk uang. Sementara, pasangan nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin mencatatkan jumlah dana kampanye sebesar Rp 200 juta dalam bentuk uang. 

Sedangkan pasangan nomor urut 2 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni melaporkan dana kampanyenya sebesar Rp 2,22 juta dalam bentuk uang. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan, laporan awal dana kampanye tersebut wajib disampaikan setiap kontestan. Dalam hal ini, KPU membatasi besaran dana kampanye bagi setiap pasangan calon.

"Pembatasan dilakukan agar pasangan calon tidak mengeluarkan biaya di luar ketentuan," kata Eli kepada wartawan di Kota Bekasi, Rabu.