Sabtu,  23 November 2024

Germo Cari Mangsa Lewat Aplikasi, Tawari Cewek Muda Layani Seks Di Malaysia

RN/NS
Germo Cari Mangsa Lewat Aplikasi, Tawari Cewek Muda Layani Seks Di Malaysia
Ilustrasi

RN - Para germo kini makin canggih. Untuk mencari mangsa, mereka berselancar di dunia maya. 

Lewat aplikasi Telegram, si germo menawari wanita muda yang siap menjual diri. Polisi telah menggagalkan penyaluran ilegal WNI ke Malaysia untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersil (PSK). 

Korban dijanjikan bayaran hingga 100 Ringgit Malaysia atau sekitar RP 367 ribu per jam.

BERITA TERKAIT :
Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Di Polri, Manuver Jokowi Jelang Lengser?

"Korban dijanjikan gaji RM 50 setiap 30 menit atau RM 100 setiap 60 menit," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi, Sabtu (5/10/2024).

Kompol Reza mengungkapkan korban mengetahui dirinya akan dijadikan sebagai PSK di Malaysia, namun dia terpaksa karena kesulitan ekonomi. Korban, wanita inisial S (22) mendapatkan tawaran jadi PSK tersebut melalui aplikasi Telegram.

"Motif ekonomi. Korban (S) direkrut awal melalui Telegram, dijanjikan bekerja sebagai pekerja seks komersial di Malaysia," imbuhnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi terkait keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Juni 2024. Ada dua orang wanita yang diamankan, yakni S sebagai korban dan IS sebagai tersangka yang merupakan agen penyalur tenaga kerja.

Hasil pemeriksaan polisi terungkap bahwa wanita inisial S akan bekerja di Malaysia sebagai PSK. IS yang saat itu mengantarnya ke Bandara Soekarno-Hatta kemudian diamankan polisi.

"IS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Tersangka IS dijerat Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berkas perkara saat ini dinyatakan telah lengkap (P21). Selanjutnya, polisi melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka IS dan barang bukti ke jaksa pada 4 Oktober 2024.

Setelah dilaksanakan tahap 2, selanjutnya Tersangka IS oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta. Sementara jaksa saat ini sedang menyiapkan dakwaan bagi IS.

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Roberto Pasaribu menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur oleh iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri.

"Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO, diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," kata Roberto.
 

#Germo   #ABGSeksi   #PSK