Senin,  06 January 2025

Pemuas Seks Turis Timteng, Cewek Cianjur: Asal Kuat Dan Dapat Duit Lumayan 

RN/NS
Pemuas Seks Turis Timteng, Cewek Cianjur: Asal Kuat Dan Dapat Duit Lumayan 
Ilustrasi

RN - Bisnis seks di kawasan Puncak Bogor hingga Cianjur, Jawa Barat sudah menjadi rahasia umum. Mereka harus melayani para pria hidung belang asal Timur Tengah (Timteng).

"Mau gak mau karena kebutuhan ekonomi," tegas seorang wanita asal Cinajur yang ditemui wartawan, Jumat (3/1).

Sekali kencan kata dia, bisa meraup duit jutaan rupiah. "Asal kuat aja, duitnya lumayan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT :
Istilah Kawin Kontrak Di Puncak Dan Cianjur, Peminatnya Dari Timur Tengah Hingga Jakarta  

Kisah tragis dialami DR (25). Cewek Cianjur ini tewas usai menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bogor. Ia dijual menjadi Penjaja Seks Komersial (PSK) untuk turis Timur Tengah.

Awalnya Polres Cianjur mendapat laporan dari keluarga korban, soal kematian DR yang diduga akibat overdosis. Itu seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.

"Keluarga awalnya mendapatkan informasi dari salah satu pelaku berinisial DS alias Dolken, jika anaknya DR dirawat akibat overdosis di Bogor. Korban yang sempat dirawat pun pada akhirnya meninggal dunia," ujar AKP Tono, Kamis (26/12/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata korban dibawa ke rumah sakit setelah sempat dijadikan PSK oleh DS dan pelaku lainnya. DS merupakan korban TPPO.

"Jadi ternyata korban DS ini merupakan korban TPPO. Korban ini dijemput di sekitaran Jalan Siliwangi, kemudian dibawa ke Bogor untuk dijajakan pada pria hidung belang," kata Tono.

Tono menambahkan DS dijajakan ke wisatawan asing asal Timur Tengah selama dua hari, dengan iming-iming uang Rp 400 ribu untuk sekali berhubungan badan. Namun setelah dua hari, korban overdosis hingga meninggal dunia.

"Korban ini dijadikan PSK oleh pelaku DS dan satu temannya yang saat ini berstatus buronan. Dijajakannya ke wisatawan Timur Tengah yang berlibur di kawasan Bogor. Tapi setelah dua hari di Bogor, korban mengalami overdosis," kata Tono.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab korban overdosis. Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Apakah dicekoki sampai overdosis atau ada penyebab lain masih kami dalami. Karena yang penanganan kematiannya oleh Polres Bogor. Sedangkan kami berfokus pada praktik TPPO-nya," kata Tono.

"Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta," kata dia.

DS mengaku sudah menjalankan aksinya dalam 2 bulan terakhir. Menurutnya, setiap kali korban melayani turis asing asal Timur Tengah, ia bersama rekannya mendapatkan uang bagian.