RN - Istilah kawin kontrak di kawasan Puncak dan Cianjur, Jawa Barat kembali heboh. Dua wanita diamankan polisi karena terbukti melakukan jual beli wanita asal Cianjur.
Istilah kawin kontrak atau biasa disebut Mut’ah adalah term Arab yang berasal dari kata mata’a yang secara etimologi mengandung sejumlah arti. Mulai dari kesenangan, alat perlengkapan, dan pemberian.
Menurut ulama kontemporer Mesir, Sayyiq Sabiq, istilah mut'ah diberikan karena si laki-laki bermaksud untuk bersenang-senang sementara saja.
BERITA TERKAIT :Pacar Dijual Via Open BO Lagi Marak Di Jakarta, Sekali Ngeseks Rp 300 Ribu
Dibikin Puas Hingga Letoy, Cewek Open BO Dibunuh Gara-Gara Minta Tambahan Duit Tips
Pernikahan ini adalah pernikahan yang tidak memerlukan wali dan saksi, bahkan sang perempuan bisa menikahkan dirinya sendiri dengan calon suaminya.
Selain itu, penikahan ini adalah pernikahan yang bersifat sementara dengan mahar telah disepakati oleh mempelai laki-laki dan perempuan.
Ikatan pernikahan dari nikah mut'ah memiliki masa yang cukup beragam mulai dari hitungan tahun, bahkan sampai hitungan jam tergantung kesepakatan yang disepakati.
Duit Mahar
Dua perempuan inisial RN (21) dan LR (54) ditangkap di Kabupaten Cianjur. Kedua orang tersebut ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.
Diketahui korban merasa dijebak oleh dua perempuan berinisial RN (21) dan LR (54) yang berperan sebagai muncikari. Para gadis yang menjadi korban dijajakan kepada pria asal Timur Tengah dengan tarif puluhan juta rupiah, kemudian dipotong 50 persen oleh kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sudah melakukan praktik kawin kontrak tersebut sejak 2019. RN bertugas mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang dari luar negeri.
Sedangkan LR bertugas mencari calon 'pembeli' atau pria yang mencari pasangan untuk dikawin kontrak. Keduanya diketahui menikahkan gadis-gadis dari Kota Santri ke pria lokal, India, Singapura, dan paling banyak dari Timur Tengah.
Diketahui, ada tarif khusus dalam pernikahan kontrak tersebut, yakni mulai Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. Uang tersebut nantinya dibagi dua antara korban dan pelaku. Kedua muncikari menikahkan gadis-gadis dari Kota Santri ke pria lokal, India, Singapura, dan paling banyak dari Timur Tengah.
"Kebanyakan pria yang ditawari untuk kawin kontrak ini ialah wisatawan asing asal Timur Tengah. Biasanya pria tersebut wisatawan yang berkunjung ke kawasan Puncak. Ada juga yang dari Singapura dan India," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Senin (15/4/2024).
"Selain pria asing, ada juga pria lokal dari Jakarta hingga Makassar," tambahnya.
Uang mahar kemudian langsung diambil setelah ijab kabul dan dibagi dua. Khusus untuk korban, uangnya itu juga dipotong bayar saksi, wali, dan penghulu palsu. Setelah ijab kabul dan uang mahar dibagi, korban akan langsung dibawa oleh sang pria untuk tinggal selama waktu yang disepakati.