RN - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin masih dalam pencarian KPK. Saat ini Paman Birin sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan tersebut menindaklanjuti status tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang disandang Paman Birin.
"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10).
BERITA TERKAIT :Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
OTT Mau Dihapus, Yang Sumringah Malah DPR Dan Langsung Tepuk Tangan
Adapun pencegahan tersebut juga dilakukan agar memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap paman dari pengusaha batu bara Haji Isam tersebut.
KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Dalam OTT KPK itu, duit untuk Paman Birin di taruh di kardus.
Paman Birin yang juga politisi Golkar ini disebut-sebut sebagai paman dari pengusaha Haji Isam. KPK telah mengamankan sejumlah uang yang diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor saat OTT, yakni senilai Rp 13 miliar.
Uang tersebut, terdiri dari Rp 1 miliar untuk fee Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat.
Kemudian, uang senilai Rp 12 miliar dan US$ 500 yang merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsir Kalsel.
Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Sementara itu, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/10) petang.
Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Tertangkap, Terancam Jadi Buron KPK
Selain pengejaran, KPK nantinya juga akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang akan dikirim ke alamat rumah tinggal Paman Birin. Apabila yang bersangkutan menghindari panggilan, KPK akan menerbitkan DPO.
"Nanti kita akan melakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kita panggil kembali. Kalau tidak hadir lagi, akan kita masukkan ke DPO," kata Ghufron.