Senin,  04 November 2024

Kasus Korupsi Kasus Timah, Sandra Dewi Dicecar Tas Mewah Oleh Jaksa

RN/NS
Kasus Korupsi Kasus Timah, Sandra Dewi Dicecar Tas Mewah Oleh Jaksa
Sandra Dewi.

RN - Sandra Dewi dicecar soal kepemilikan puluhan tas mewahnya. Jaksa mempertanyakan tas mewah saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10).

Sandra Dewi menyebutkan sebanyak 88 tas mewah miliknya yang disita terkait dakwaan sang suami, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi merupakan hasil endorsement atau iklan.

Adapun dalam dakwaan, Harvey diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi, antara lain pembelian sebanyak 88 tas mewah dan bermerek.

BERITA TERKAIT :
Sandra Dewi Bakal Terlilit Utang, Kejagung Belum Mau Balikin Harta 
Sandra Dewi Dan Suami Pisah Harta, Tips Hindari Penyitaan Jika Terjadi Masalah Korupsi 

"Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu kalau saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement," ujar Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Ia mengaku mulai membuka jasa endorsement sejak tahun 2012 dengan menjual namanya sebagai artis terkenal untuk mempromosikan berbagai tas mewah dan bermerek.

Pada 2014, terdapat lebih dari 23 toko tas bermerek di Indonesia yang sepakat bekerja sama dengan Sandra dalam kegiatan endorsement.

Dalam kerja sama endorsement itu, terdapat kesepakatan bahwa Sandra harus mempromosikan tas mewah yang diberikan dengan imbalan antara lain tas mewah tersebut beserta uang dengan jumlah tertentu. "Ini sudah 10 tahun saya jalani," ucap dia.

Dia mengungkapkan tas mewah dan bermerek yang ia dapatkan dari hasil endorsement berjumlah lebih dari 88 tas selama 10 tahun membuka jasa endorsement, namun beberapa tas mewah lainnya dijual lantaran tidak terpakai.

"Ada ratusan tas sebenarnya, tapi sisanya tidak saya pakai," kata Sandra menambahkan.

Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.