Kamis,  21 November 2024

Selebgram Naura Buron 2 Tahun, Ngumpet Di Jepang Kini Dibui 

RN/NS
Selebgram Naura Buron 2 Tahun, Ngumpet Di Jepang Kini Dibui 
Alnaura Karima Pramesti alias Naura.

RN - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Begitulah nasib selebgram Alnaura Karima Pramesti alias Naura (32). 

Naura akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyian di Jepang setelah buron kurang lebih dua tahun. Dia terbilang licin karena selalu pindah-pindah negara. 

Berawal dari Thailand lalu ke Vietnam dan terakhir ke Jepang. Di Negeri Samurai inilah Naura dibekuk. 

BERITA TERKAIT :
Judi Online Digandrungi Anak Muda, Biang Keroknya Influencer Dan Pasangan Murah Hingga Beking
Selebgram Nyambi DJ Klub Malam Hingga Promosi Judi Online 

Terpidana kasus penipuan investasi bodong ini ditangkap Tim Intel Kejagung, Rabu (23/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin menjelaskan Alnaura merupakan terpidana kasus penipuan yang ditangani Kejari Palembang. Pada tahap pertama putusan Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Naura terbukti bersalah melakukan tindakan penipuan dengan dakwaan penuntut umum pasal 378 KUHP. Dia dijatuhi hukuman kurungan penjara 2,5 tahun.

Pada putusan tingkat pertama Selasa (26/4/2022), Majelis Hakim memutuskan Alnaura secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Namun, pada hari itu juga Naura melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Naura telah diterbangkan dari Jakarta ke Palembang pada Sabtu (26/10/2024) siang. Selanjutnya, terpidana akan menjalani hukuman pidana di Lapas Perempuan Palembang.

Buka Jastip

Kuasa hukum CVN, Septa Lia Purwani, menjelaskan kasus yang merugikan kliennya tersebut. Kerugian klien Septa mencapai Rp 50 juta.

Septa menjelaskan modus Alnaura menipu kliennya serta para korban lain yang berjumlah lebih dari 20 orang. Alnaura mengajak mereka untuk menginvestasikan sejumlah uang berkedok arisan.

Alnaura sudah sempat ditahan karena kasus itu pada 2022. Kemudian dia mengajukan banding setelah 6 bulan dan mendapat vonis bebas. Setelah itu, dia pergi ke luar negeri. Selama masa tersebut, ternyata kasasi menyatakan dia tetap bersalah sehingga tetap harus dipidana.

Di luar negeri, Alnaura membuka jasa titip (jastip). Dia sempat berpindah-pindah negara, mulai dari Singapura, Thailand, China, hingga Jepang.

"Alnaura ini banyak sudah korbannya lebih dari 20 orang. Untuk modusnya, dia ini mengajak orang mengikuti arisan atau jastip yang dia buka. Awalnya dibayar dan dibelikan, setelah itu tidak ada lagi," tutur Septi ditemui di Bandara SMB II, Sabtu (26/10/2024).

Modus Alnuara untuk mendapatkan member dari Instagram. Para korban tergiur karena barang yang ditawarkan Alnaura lewat jastip itu barang original.

"Barangnya dia jual original dan prelove-nya, tidak ada KW," pungkasnya.