RN - Siskaeee tobat. Selebgram ini kapok untuk membuat konten dewasa.
Siskaeee divonis 1 tahun penjara dalam kasus film porno. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pornografi di kasus produksi film porno. Ia pun mengaku menyesal dan kapok bikin konten khusus dewasa.
Wanita bernama lengkap Fransiska Candra Novitasari itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara subsider 1 bulan dan denda Rp 500 juta di kasus tersebut. Putusan vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (21/10).
BERITA TERKAIT :Judi Online Digandrungi Anak Muda, Biang Keroknya Influencer Dan Pasangan Murah Hingga Beking
Selebgram Nyambi DJ Klub Malam Hingga Promosi Judi Online
Tiga pemeran film porno lainnya selain Siskaeee, yakni Virly Virginia, Fatra Ardrianata, dan Bima Prawira juga divonis 1 tahun penjara. Meski divonis 1 tahun, Siskaeee mengaku bersyukur karena vonis yang ditetapkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun. Dia pun mengaku kapok dan tak akan membuat konten dewasa kembali usai dua kali dipenjara dalam kasus yang sama.
Kasus ini bermula saat polisi menemukan adanya penyebaran konten pornografi di dunia maya dalam bentuk film porno dari satu rumah produksi. Polisi pun menetapkan lima orang jadi tersangka.
Kelima tersangka itu yakni Irwansyah sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga produser; laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.
Sutradara dan para kru film 'Kramat Tunggak' tersebut sudah lebih dulu divonis dan saat ini masih menjalani hukuman. Penyelidikan pun berlanjut hingga akhirnya 12 orang pemeran wanita dan pria dalam film yang diproduksi Irwansyah tersebut dinyatakan terlibat dan juga ditetapkan tersangka.