RADAR NONSTOP- Pembangunan Perumahan Cluster Dido Town House, berlokasi di Jalan Salak, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, kembali disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (4/2/2019).
Pemasangan segel puluhan bangunan tanpa ijin bagunan (IMB) tersebut lantaran pemilik masih saja membandel belum juga melaksanakan kewajiban mengurus perijinan, sementara sudah ada beberapa bangunan yang sudah berdiri.
Pantauan awak media, sejumlah anggota Satpol PP memasang spanduk bertuliskan disegel dan memasang gembok rantai pada gerbang masuk bangunan perumahan tersebut.
BERITA TERKAIT :Pemprov DKI Dorong BUMD Tingkatkan Peran Sebagai Agen Pembangunan Jakarta
Diduga Tak Berizin Dan Buang Limbah Sembarangan, Aktivis Lingkungan Ancam Tutup Perusahaan Batching Plant di Tangsel
"Bangunan ini kita segel karena tidak memiliki IMBnya, merek sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang bangunan gedung, dimana tidak boleh membangun sebelum ada IMB," ujar Seherman selaku penyidik PPNS saat ditanyai awak media.
Suherman mengatakan, sebelumnya beberapa bulan yang lalu, bangunan ini sudah dilakukan penyegelan namun segel dan gembok yang dipasang pihaknya dibongkar.
"Kemarin sudah disegel tapi dirusak segelnya tanpa izin dan gemboknya dibongkar, lalu kita koordinasi ke pihak Polres Tangsel dan mereka menyarankan agar disegel satu kali lagi, makanya kita segel lagi," jelasnya kepada wartawan.
Herman mengatakan, setelah ini pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan untuk dimintai keterangan.
"Tadi sudah ditelpon sama yang punya, hari rabu dia akan kekantor," tambahnya.
Samsul selaku Admin pada pembangunan perumahan tersebut mengakui belum adanya IMB bangunan tersebut dan sedang diurus di BP2T. "Ijinya sedang diurus bang. Kalau bangunan ini mulai dibangunnya dari tahun 2017," kata Samsul.