RADAR NONSTOP - Pasca sidang di PN Tipikor Bandung, Senin, (4/2/2019), Jaksa KPK I Wayan Riana mengatakan, penyidik KPK masih menggali peran-peran anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam kasus suap Meikarta.
Pasalnya, ada peran mereka dalam rencana detail tata ruang (RDTR) Meikarta dan permintaan lainnya seperti ke Thailand.
“Sejauh ini masih disidik oleh penyidik dan tim jaksa belum mendapat laporan ini. Kita belum tau apakah akan masuk dalam pasal 12a atau 12B, kita belum tau kontruksinya,” katanya.
BERITA TERKAIT :Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Namun dia memberikan pandangan, peluang anggota DPRD dijadikan tersangka bisa dijerat pasal 12B lantaran ada sesuatu yang mereka lakukan.
“Ada sesuatu yang mereka lakukan. Kalau mereka menyetujui raperda itu, pasal 12a. Atau kalau mereka hanya menerima uang yang untuk ke Thailand itu kena pasal 12B, gratifikasi. Nah mereka ini sudah memberikan prestasi apa,” katanya.
Untuk diketahui, Pasal 12 a dan 12 B, UU Tipikor, berisi:
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):