Minggu,  24 November 2024

Aliran Duit Rp 1 Triliun, Keluarga Zarof Ricar Bakal Dibidik Kejagung 

RN/NS
Aliran Duit Rp 1 Triliun, Keluarga Zarof Ricar Bakal Dibidik Kejagung 
Zarof Ricar saat diamankan penyidik Kejagung.

RN - Penangkapan Zarof Ricar dan penemuan duit hampir Rp 1 triliun dan emas hingga puluhan Kg membuat publik bertanya. Aktivis anti korupsi bahkan meminta aliran duit segera diselidiki. 

Zarof Ricar alias ZR yang juga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) juga megakui adanya hakim yang akan ditemui. ZR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang menjadi perantara atau 'makelar' untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.

Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji menelusuri uang hampir Rp 1 triliun dalam rangkaian pengusutan kasus tersebut. Kejagung juga mengakui kalau penelusuran duit tersebut akan dicek kepada semua pihak.

BERITA TERKAIT :
Kampanye Dharma-Kun Selalu Sepi, Warga DKI Ogah Calon Independen?
Ruben Amorim Pede Selamatkan Setan Merah

Sumber di Kejagung menyebut tidak tertutup kemungkinan pihak keluarga akan diperiksa.

"Semua pertanyaan itu akan dikaji dan didalami penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, sudah menjelaskan bahwa terungkapnya kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

"Jadi proses penangkapan ZR ini kita lakukan karena berdasarkan penemuan perkara, yang bersangkutan adalah sebagai orang yang mengurus atau sebagai perantara," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).

Setelah menemukan fakta itu, penyidik langsung melacak keberadaan Zarof yang diketahui tengah berada di Bali. Kemudian penyidik langsung mengejar Zarof di Pulau Dewata.

"Dari sana kita lacak di mana keberadaannya. Hari Rabu kita keluarkan surat penangkapan, tapi menurut informasi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan yang bersangkutan ada di Bali. Makanya kami ikuti, kita kejar ke Bali," jelas Qohar.

Qohar menjelaskan keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini berawal ketika dirinya dihubungi Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur. Lisa meminta agar Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA untuk membantu pengurusan perkara kasasi kasus Ronald Tannur.

Dalam permintaan bantuan itu, Lisa menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp 5 miliar. Sementara biaya jasa pengurusan perkara yang akan diterima Zarof sebesar Rp 1 miliar.

"LR meminta agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," sambung dia.

Kejagung menyita uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg saat menggeledah kediaman Zarof Ricar. Kejagung mengatakan penyidiknya juga kaget saat menemukan barang bukti tersebut.

"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hamper Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," kata Qohar.