RN - Thomas Tri Kasih Lembong alias Tom Lembong diseret ke bui. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu dituduh bermain impor gula.
Atas permainan itu negara diduga dirugikan sekitar Rp 400 miliar. Tom menerbitkan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.
Kejaksaan Agung sudah membawa Tom ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Pascapenetapan tersebut akun Instagram mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung diserbu netizen.
BERITA TERKAIT :Ini Modus Pemda Cari Duit, Manipulasi Perencanaan Anggaran Dan Permainan Izin
Tom Lembong Tutup Kasus Makelar Peradilan Zarof Ricar Rp 1 Triliun
"Tom lembong ditangkap pak?," tanya seorang warganet di akun komentar Anies.
"Bah apa benar Tom Lembong Tersangka kasus impor gula," tanya warganet lain.
Beberapa netizen lain juga nyinyir dengan Anies Baswedan, meski ada juga yang membela dan bertanya-tanya. Mengapa kasus 2015 baru ditangkap sekarang.
Seperti diketahui, Tom Lembong merupakan sohib Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu. Lembong kerap menemani Anies dalam berkampanye. Ia menjadi Co-Captain tim kampanye pemenangan Anies. Keduanya beberapa kali juga tampil bersama secara daring.
Kejaksaan Agung (Kejakgung) menjelaskan kasus yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam menerbitkan perizinan impor gula kristal mentah pada 2015-2016. Inisial CS, yang merupakan direktur pengembangan bisnis PT PPI, juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023," kata Qohar di Kejakgung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Adapun kedua tersangka adalah TTL (Tom Lembong) selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016 dan kedua yakni CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016.
Qohar menerangkan, kronologis kasus ini bermula pada 2015 ketika Tom Lembong masih menjabat sebagai menteri pedagangan.
Dikatakan pada periode tersebut, dilakukan rapat koordinasi (rakor) antar lembaga dan kementrian. Hasil dari rakor tersebut, menyatakan Indonesia mengalami surplus gula.
“Sehingga hasil rapat koordinasi tersebut, diputuskan pemerintah tidak perlu, atau tidak membutuhkan impor gula,” begitu kata Qohar. Akan tetapi keputusan rakor tersebut, disimpangi.