Kamis,  21 November 2024

Sandra Dewi Bakal Terlilit Utang, Kejagung Belum Mau Balikin Harta 

RN/NS
Sandra Dewi Bakal Terlilit Utang, Kejagung Belum Mau Balikin Harta 
Sandra Dewi.

RN - Wajar jika Sandra Dewi sedih. Sebab hartanya saat ini dalam penyitaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jika harta itu dibekukan otomatis, Sandra Dewi bakal pusing untuk menjlani hidupnya sehari-hari.  

Istri terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis itu sudah mengajukan permohonan agar harta yang tidak terkait dengan kasus suaminya dikembalikan. 

BERITA TERKAIT :
Kejagung Getol Bongkar Korupsi Jumbo, Jampidsus Abdul Qohar Kena Target Koruptor?
Jam Tangan Jampidsus Qohar Rp 1 Miliar, Tapi Ngakunya Cuma 5 Juta

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengaku, harus ada pebuktian jika harta tersebut adalah hasil kerja atau endorse. 

Yang menjadi berat adalah, Harvey Moeis sebagai suami dari Sandra Dewi didakwa juga dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyebut dalam TPPU terdapat pasal yang menyebutkan adanya keterkaitan pihak lain dalam upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan.

"Dalam proses penegakan hukum biasa dan kita menghormati aja apa yang mereka sampaikan itu," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Harli menyebut pihak majelis hakim pun sudah merespons permintaan yang disampaikan Sandra Dewi. Saat itu, kata dia, majelis hakim meminta Sandra Dewi memberikan bukti berupa perjanjian bahwa harta tersebut merupakan hasil endorse.

"Tapi ini semua kembali pada pembuktiannya. Kemarin itu sudah hakim menghadirkan kembali yang bersangkutan, ini dari mana? ada gak perjanjiannya kalau itu merupakan endorse?" ujar Harli.

Seperti diketahui, artis Sandra Dewi meminta pemblokiran rekeningnya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dibuka. Hal itu disampaikan kuasa hukum Harvey Moeis di persidangan.

"Berkaitan dengan beberapa barang bukti, kami sudah menyampaikan surat permohonan dari keduanya berkaitan dengan barang bukti yang minta agar itu dilepaskan status dari blokir ataupun penyitaannya," kata kuasa hukum Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/10).

Kuasa hukum Harvey mengatakan surat permohonan buka blokir rekening itu sudah dikirimkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun ketua majelis hakim Eko Aryanto mengaku belum menerima surat permohonan tersebut dari PTSP.

"PTSP ya? Tapi belum ke kami. Nanti ya. Kan suatu saat nyampai," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto.

Eko mengatakan majelis akan mempertimbangkan surat permohonan buka blokir rekening tersebut. Hakim mengatakan majelis akan melihat urgensi pembukaan blokir rekening tersebut.

"Jadi itu kan statusnya kan penyitaan ya dari JPU? Ya kita akan nanti akan pertimbangkan seluruhnya. Apakah ada urgensinya untuk dikabulkan apa tidak. Tapi ini masih tetap status penyitaan dari JPU ya," ujar hakim.

Kuasa hukum Harvey juga meminta aset Harvey dan Sandra yang tak terkait dengan surat dakwaan kasus ini dikembalikan. Dia mengatakan permohonan pelepasan aset itu baru dimohonkan ke majelis hari ini.

"Intinya seperti ini ya, di akhir persidangan kami sudah memohon untuk aset-aset yang tidak terkait atau yang tidak masuk dalam dakwaan, kami memohon supaya itu dilepas sitanya. Dan tadi majelis hakim sudah mengatakan akan mempertimbangkan," kata kuasa hukum Harvey seusai persidangan.