RN - Kejaksaan Agung (Kejagung) memang lagi getol membabat aksi korupsi. Beberapa kasus jumbo berhasil diungkap lembaga Korps Adhyaksa ini.
Yang bikin heboh adalah soal kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR.
Saat diamankan, Kejagung menemukan duit sekitar hampir Rp 1 triliun dan emas 51 Kg dari ZR. Lalu, ada juga kasus korupsi timah yang diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
BERITA TERKAIT :Jam Tangan Jampidsus Qohar Rp 1 Miliar, Tapi Ngakunya Cuma 5 Juta
Galaknya Kejagung diduga berdampak pada beberapa pejabat. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar yang kini menjadi sorotan.
Qohar dituduh memakai jam miliaran rupiah. Tapi Qohar membantahnya. Dia mengaku kalau jam itu dia beli dengan harga sekitar Rp 4 juta.
Tapi warganet menduga bahwa jam tangan yang dikenakan Qohar bermerek Audemars Piguet dan diperkirakan harganya mencapai Rp1 miliar.
"Ini jam tangan saya, yang saya pakai ini, sudah saya beli sejak 5 tahun yang lalu dan selalu saya pakai, termasuk kawan-kawan (awak media) selalu meliput konferensi pers dengan saya, lihat juga 'kan? Saya juga bertanya, kenapa baru sekarang ditanya? 'Kan gitu," kata Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Ahad (3/11/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan pihaknya tidak akan menghalangi KPK.
"Kalau KPK mau mendalami silahkan," kata Harli kepada wartawan, Kamis (7/11).
Namun, sampai saat ini internal Kejagung belum berencana memeriksa Abdul Qohar soal jam tangan itu. Menurut Harli, penjelasan Qohar kepada publik sudah cukup.
"Apa yang mau didalami? Beliau kan sudah menjelaskan di depan kalian (wartawan)," ujar dia.
Sebelumnya, jam tangan yang digunakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar jadi sorotan publik di media sosial. Jam tangan yang dikenakan Qohar diduga jam tangan mewah dan tidak tercantum dalam LHKPN KPK.
Qohar mengaku siap untuk diperiksa oleh orang yang ahli dan mengetahui merek serta harga jam tangan. Ia juga tidak masalah apabila diperiksa oleh instansi terkait untuk menelusuri harta kekayaannya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK akan mendalami kepemilikan jam tangan tersebut.