RN - Polisi kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Rp3,1 miliar. Pelaku itu berinisial MN dan DM. Keduanya ditangkap di luar negeri pada Sabtu (9/11) dan telah tiba di Jakarta pada Minggu (10/11) hari ini.
Aksi penggeledahan dan penangkapan terhadap MN dan DM membuat warganet gaduh. Netizen malah menyebut-nyebut nama mantan Menkominfo Budi Arie yang kini menjabat sebagai Mensos di Kabinet Merah Putih.
BERITA TERKAIT :Viral Perusahaan Judi Terkait Menteri, Emang Berani Lawan Prabowo?
Mahasiswa & Pelajar Doyan Judol, Rela Tak Jajan Untuk Ngadu Nasib
Kejaksaan Agung atau Kejagung yang menjadi sasaran warganet membantah kabar soal penggeledahan di ruangan staf khusus Menteri Koperasi (MenKop) Budi Arie Setiadi.
Video terkait penggeledahan itu turut beredar di media sosial. Bahkan, video itu turut diunggah di akun Instagram anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni.
"Ruangan staf khusus Budi Ari pelindung judi online digrebek Polisi, telah ditemukan tumpukan uang yg jumlahnya sangat fantastis. Serius nih berita beneran gak siy ???" tulis keterangan akun Instagram @ahmadsahroni88 seperti dikutip Minggu (10/11).
"Enggak benar, kita tidak ada melakukan penggeledahan," kata Harli, Minggu (10/11).
Harli menerangkan video yang beredar itu merupakan rekaman terkait penggeledahan kasus dugaan korupsi Duta Palma Group.
Tudingan keras ke Muni sapaan akrab Budi Arie dibela oleh Relawan Pro Jokowi (Projo). Relawan bentukan Muni ini membantah keterlibatan Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai di Komdigi.
"Jadi kawan-kawan, sebagai informasi atau cerita awal. Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa Ketua Umum kami, Budi Arie Setiadi itu diangkat oleh Presiden Jokowi, dilantik sebagai Menteri Kominfo pada 17 Juli 2023, beliau jalani dengan baik" ujar Sekjen Projo Handoko dalam konferensi pers di DPP Projo, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
Kemudian, dia membeberkan pencapaian Budi Arie selama menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Dalam kurun waktu 15 bulan menjabat sebagai Menkominfo, Budi Arie mendapat tugas khusus yakni memberantas judi online (Judol).
"Jadi Budi Arie dilantik sebagai Menteri oleh Presiden, itu situasi kita waktu itu memang sudah terjadi situasi gawat mengenai maraknya judi online," katanya.
Judol Dikembangkan
"Tim penyelidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu.
Disampaikan Wira, saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik.
"Dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif Agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini," ujarnya.
"Perlu kami sampaikan bahwa Polri memiliki komitmen Untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Wira membeberkan sosok MN memiliki peran sebagai penghubung antara pihak bandar dengan para tersangka lainnya.
"Adapun peran daripada MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan," kata Wira.
Selain itu, kata Wira, MN juga berperan menyetorkan uang serta list website yang perlu 'dijaga' agar tidak terkena pemblokiran.
Sementara untuk sosok DM berperan membantu kejahatan daripada MN. Termasuk menampung uang dari hasil kejahatan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit'.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.
Selain itu, polisi juga turut menyita uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35.043.272.457, serta 183.500 USD.