Kamis,  14 November 2024

Beking Judi Online, Pegawai Komdigi Beli Jam Rp 2,6 Miliar 

RN/NS
Beking Judi Online, Pegawai Komdigi Beli Jam Rp 2,6 Miliar 
Duit judol Komdigi diamankan polisi.

RN - Duit judi memang gurih. Si pembeking mampu membeli jam dengan harga wow.

Polisi menjerat wanita inisial D sebagai tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari tersangka D, polisi menyita uang Rp 2,6 miliar hingga jam tangan mewah.

"Dari tangan Tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Selasa (12/11/2024).

BERITA TERKAIT :
Pilkada Jabar Disusupi Judi Online, KPU Gimana Nih?

Berikut barang bukti disita polisi dari tersangka D:

- Uang tunai total Rp 2.687.599.000 (miliar) dengan rincian IDR: Rp 2.075.299.000; ⁠SGD: 3.000 SGD senilai Rp 35.100.000 (kurs 1 SGD=Rp 11.700); USD: 37.000 USD senilai Rp 577.200.000 (kurs 1 USD=Rp 15.600)
- 58 buah perhiasan
- 6 HP
- 2 mobil
- 2 buah jam tangan mewah
- 1 buku tabungan

Ade Ary menegaskan penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti, serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.

"Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar, maupun pihak-pihak lain yang terlibat, dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU," ucapnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus mafia akses judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 18 tersangka itu, satu di antaranya dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Selasa (12/11).