Sabtu,  16 November 2024

Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi

Yud
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi

RN -Akun Tiktok Herkos Voters cari masalah. Gara- gara dianggap sebar fitnah, Forum Advokat Untuk Demokrasi (FAUD) Bekasi melaporkan pemilik akun tersebut ke Polres Metro Kota Bekasi.Jum'at (15/11/2024).

Ketua FAUD Bekasi, M. Aldo Sirait, SH, mengatakan kedatangannya ke Polres membuat Laporan terkait adanya dugaan penyebaran berita bohong (Hoax) yang dilakukan oleh Akun Tiktok Herkos Voters dan saudara ABH, salah satu oknum Anggota DPRD Kota Bekasi.

"Sampaikan kepada masyarakat imbauan kami agar tidak mudah termakan hoax, berita bohong, fitnah yang mengatakan bahwa Pak Tri Adhianto diduga melakukan tindak Pidana Korupsi yang notabene tidak pernah beliau diperiksa maupun dipanggil sama sekali. Ayuk masyarakat Kota Bekasi, tentukan pilihanmu, datang ke TPS tanggal 27 Nofember, pilih calon Walikotamu yang terbaik untuk memimpin Kota Bekasi kedepan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT :
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

Ditempat yang sama, Juru Bicara FAUD, Rudi Purba menuturkan kami telah melaporkan tindak Pidana terkait dengan berita bohong atau fitnah yang ditujukan kepada Bapak Tri Adhianto yang mana berita tersebut tidak benar.

"Karena kita melihat dari Akun bahwa belum ada dasar mereka. Apa yang mereka pakai? Kalau dari BPK itu sangat rahasia, kenapa bisa sampai kepada mereka? Nah, ini wujud dari kami yang mengatakan kalau memang memenuhi unsur bagi pelaku penyebar hoax kami akan melakukan upaya hukum. Ini salah satu wujud nyata dari FAUD," tegas Rudi Purba.

Jadi, sambung Rudi Purba, berita fitnah yang disebarkan itu tidak mendasar. Dan ini sudah disebarkan akun tiktok Herkos Voters yang masuk unsur fitnah.

Disinggung soal adakah langkah lanjut melaporkan ke Bawaslu, Rudi Purba menjelaskan, ada dari KPU yang menyatakan bahwa karena Akun ini tidak masuk dalam akun resmi yang didaftarkan ke KPU maka ini ranahnya ada di Kepolisian.

"Kecuali Akun ini didaftarkan ke KPU, maka KPU akan melibatkan Bawaslu. Tapi kami tetap akan menyampaikan perihal ini ke KPU dan Bawaslu. Sifatnya Pemberitahuan saja," terang Rudi.

Dampak dari hal ini (Menyebar berita fitnah), masyarakat akan menjadi kurang percaya, gaduh, apalagi ini moment Pilkada. Dengan munculnya ini akan merugikan banyak pihak. 

Sementara, Sekretaris FAUD, Jeffry Ruby Tampubolon mengatakan kita berharap perjalanan Pemilukada kali ini berjalan damai, jujur dan adil.

"Sudah kami sampaikan dari awal bahwa Forum Advokat Untuk Demokrasi (FAUD) tidak ada yang namanya penyebaran berita bohong, tidak ada yang namanya hoax, fitnah dan lainnya. Kami berharap agar masyarakat Kota Bekasi saya yakin sudah pintar, sudah paham yang mana harus dipilih pada Tanggal 27 Nofember nanti," pungkasnya.