RN - Kasus di Duta Palma Group banyak menyeret orang hebat dan penting. Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyita uang tunai Rp 6,5 triliun.
Duit tersebut dari kasus dugaan korupsi dan pencucian uang korporasi Duta Palma Group. Uang itu disita dari Bos Duta Palma, Surya Darmadi, dan penggeledahan pada korporasi holding Duta Palma.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut pihaknya kembali menyita uang tunai sebesar Rp 5,1 dari Surya Darmadi.
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
"Beberapa waktu yang lalu penyidik melakukan penyitaan kembali terhadap uang Rp 5.123.189.064.978. Uang ini dulu disita dari tersangka Surya Darmadi untuk sidang yang bersangkutan," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Untuk diketahui, sebelumnya Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit miliknya. Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Surya Darmadi dengan vonis 16 tahun penjara.
Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 miliar. Uang Rp 5,1 triliun itu sempat dikembalikan ke Surya Darmadi karena tak masuk dalam amar Putusan PK nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024 pada Kamis (19/9/2024).
Kejagung menetapkan tujuh tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kejagung kembali menyita uang Rp 5,1 triliun itu.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Sedangkan dua perusahaan lainnya, yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.
"Setelah kami menetapkan tujuh korporasi, maka uang tersebut oleh penyidik dilakukan penyitaan kembali terkait barang bukti perkara korporasi yaitu perkara atas nama PT Asset Pacific dan perkara atas nama PT Darmex Plantations," jelas Qohar.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menerangkan bahwa Surya Darmadi sempat meminta agar uang pengganti Rp 2,2 triliun yang harus dibayarkannya diambil dari Rp 5,1 triliun miliknya.
"Putusan PK tetap membebankan uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun. Lalu yang bersangkutan menyatakan supaya diambil dari Rp 5,1 triliun. Tapi penyidik sudah melakukan penyitaan uang itu lagi untuk perkara tersangka korporasi. Rp 5,1 (triliun) itu utuh," terang Harli.
Di sisi lain, Kejagung juga telah empat kali menyita uang tunai dengan jumlah mencapai Rp 1,4 triliun pada kasus korupsi dan pencucian uang korporasi Duta Palma Group itu. Sehingga, kini total uang yang telah disita dalam perkara itu mencapai Rp 6,5 triliun.
"Nah, ditambah empat kali penyitaan berikut Rp 1,4 triliun lebih. Berarti sudah ada sekitar Rp 6,5 triliun lebih (uang yang disita), itulah dalam perkara itu," tambah Harli.
Sedangkan, mengenai uang pengganti Rp 2,2 triliun, lanjut Harli pun masih berproses. Dia menyebut pihaknya pun telah melakukan upaya sita eksekusi terhadap Surya Darmadi.
"Lalu bagaimana Rp 2,2 triliun. Nah, kita lakukan sita eksekusi. Makanya sekarang di Dir EE (Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi) sedang melakukan sita eksekusi. Sudah ada yang dieksekusi katanya, (salah satunya) rumah," imbuhnya.