Rabu,  18 December 2024

Vape Cairan Narkoba Diproduksi Di Bandung, Mau Disebar Di DKI Saat Tahun Baru 

RN/NS
Vape Cairan Narkoba Diproduksi Di Bandung, Mau Disebar Di DKI Saat Tahun Baru 
Cairan Vape narkoba diamankan polisi.

RN - Pabrik narkoba digerebek di Bandung, Jawa Barat. Pabrik yang berada di perumahan mewah itu memproduksi cairan liquid vape.

Cairan beracun ini dijual untuk anak-anak muda atau ABG di Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu polisi juga mengamankan narkoba jenis happy water.

Polisi mengungkap bahwa ketiga tersangka hendak menjual barang haram itu pada malam tahun baru di Jakarta.

BERITA TERKAIT :
Tahun Baru Kelabu Di Jakarta, Ancaman Banjir Besar Rendam Rumah

"Motif dari para tersangka yang diamankan, tidak lain adalah untuk meraih keuntungan. Kemudian barang bukti yang diamankan rencana akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (12/12/2024).

Adapun ketiga tersangka yang sudah diringkus ini yakni SR, SP, dan IV. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika.

"Untuk SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas," ucapnya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia.

"Untuk seluruh barang bukti yang telah kami amankan ditaksir bernilai Rp 670,8 miliar. Jika dikonversikan upaya penggerebekan yang kami lakukan telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa," ujarnya.

Asep mengungkap bahwa laboratorium ini diduga terkait jaringan narkoba Malaysia-Indonesia dengan modus operandi para tersangka adalah menyamarkan lokasi produksi di kawasan pemukiman untuk menghindari kecurigaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuhnya.