Senin,  10 February 2025

Modus Korupsi Disbud DKI, Acara Fiktif & Kwitansi Palsu Untuk Tilep Duit 

RN/NS
Modus Korupsi Disbud DKI, Acara Fiktif & Kwitansi Palsu Untuk Tilep Duit 
Kepala Disbud DKI Iwan Henry Wardhana.

RN - Pegawai atau ASN di Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta ternyata tajir-tajir. Kabarnya para ASN itu banyak kecipratan anggaran fiktif. 

Tajirnya para ASN Disbud terkuak saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita uang tunai Rp 1 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Disbud. "(Uang disita) Rp 1 miliar," ujar Kasipenkum Kejati Syahron Hasibuan kepada wartawan, Kamis (19/12).

Uang itu diamankan penyidik saat menggeledah rumah ASN. "Dia saksi pas kita geledah ditemukan dana," tegasnya.

BERITA TERKAIT :
Wali Kota Jakpus Keseret, Teguh Ogah Bela Anak Buah Penikmat Duit Haram Disbud?
Wali Kota Jakpus Kena Giliran Diperiksa Korupsi Disbud, Apakah Arifin Dapat Duit Haram?

Pada Rabu (18/12) kemarin, penyidik menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Termasuk penggeledahan di kantor Disbud, sebuah kantor EO GR-Pro di jalan Duren Tiga Jakarta Selatan, serta 3 rumah yang berada di Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, rumah di Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, dan rumah di Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Dari penggeledahan itu, selain menemukan uang, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti laptop, handphone, komputer, flashdisk, hingga dokumen. Ada pula ratusan stempel palsu.

Stempel itu diduga untuk mengecap lembar kegiatan fiktif agar dana anggaran bisa dicairkan. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, tetapi belum ada tersangka yang dijerat. Kerugian negara yang ditimbulkannya juga masih dalam penghitungan.

Sementara Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pun sudah menginstruksikan bagian Inspektorat Pemprov Jakarta untuk mendalami dugaan itu.

Dari pendalaman yang dilakukan, memang ditemukan dugaan penyimpangan anggaran. Adapun nominal kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan itu masih dihitung. Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana, telah dinonaktifkan.

"Kami siap koordinasi dengan penegak hukum," tegas Teguh.

Selain itu, Teguh menuturkan, Pemprov Jakarta juga telah menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana dari jabatannya. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran penanganan kasus tersebut dan agar Iwan Henry Wardhana fokus menjalani proses hukum.

“Kami punya pertimbangan yang matang, paling tidak untuk kelancaran proses penanganan oleh Kejati dan memberi kesempatan ke Kepala Dinas untuk fokus menghadapi masalah tersebut,” jelas Teguh.