Kamis,  28 November 2024

Parah! Tarif Parkir di Apartemen Mutiara "Cekik Leher"

YDH
Parah! Tarif Parkir di Apartemen Mutiara
Struk biaya parkir di Apartemen Mutiara

RADAR NONSTOP - Salah seorang warga sekaligus pengamat kebijakan Kepemerintahan Daerah Kota Bekasi, TParlindungan mengungkapkan, kalau biaya parkir di Apartemen Mutiara, Pekayonjaya, Bekasi Selatan mencekik leher.

"Bayangkan saja, parkir mobil dari pukul 13.29 Wib sampai 16.51 dikenai biaya Rp 16 ribu. Apakah hal ini tidak mencekik leher? Pertanyaannya apakah pengelola parkir di apartemen itu memberikan pemasukan buat pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi," tandasnya, Jumat (8/2).

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang pajak parkir menerangkan bahwa tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari omzet, untuk tempat penitipan kendaraan bermotor sebesar 15% (lima belas persen) dari omzet dan untuk jasa vallet atau jasa sejenisnya tarif pajak ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari omzet.

"Jika adanya sumbangsih tarif parkir khususnya dari Apartemen Mutiara untuk pemasukan kas daerah, setidaknya beban defisit Kota Bekasi sedikit banyak tertutupi. Bayangkan, kalau ibarat penyakit, defisit yang terjadi di Kota Bekasi itu sudah masuk stadium 4 atau sudah akut. Kurang lebih Rp 950 miliar nominal defisit Kota Bekasi, hampir 1 triliun. Ehh ini malah Walikotanya asik-asik ngebondong beberapa SKPD plesiran ke Tokyo, Jepang," cetusnya.

Disisi lain, guna dimintai keterangan menyikapi perihal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, dirinya tidak merespon.

BERITA TERKAIT :