RN - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono gak bisa berkutik. Dia digiring Kejaksaan Agung (Kejagung) ke penjara.
Kejagung menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono saat penggeledahan. Duit yang diduga berasal dari suap itu disimpan di mobil Fortuner.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi yang terletak di Jakarta Pusat dan Palembang, pada Selasa (14/1).
BERITA TERKAIT :Duit Rp 1 Triliun Zarof Ricar Simpang Siur, Kasus Suap Hakim Muncul Lalu Tenggelam
"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah," ujarnya dalam konferensi pers.
Abdul menjelaskan uang itu ditemukan penyidik dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah milik Rudi Suparmono. Rinciannya yakni sebesar Rp1,72 Miliar, USD 388.600 dan SGD 1.099.626.
"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000," jelasnya.
Berdasarkan alat bukti tersebut, Rudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Abdul mengatakan Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya disebut sempat bertemu dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membahas susunan Majelis Hakim kasus pembunuhan.
Ia mengatakan ketika itu Lisa mulanya menghubungi eks Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar melalui pesan singkat untuk mengenalkan dan membuat rencana pertemuan dengan eks Ketua PN Surabaya.
Selanjutnya tersangka Lisa menemui Rudi di PN Surabaya untuk meminta dan menanyakan susunan Majelis Hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.
Dalam pertemuan tersebut, Rudi menyampaikan kepada Lisa bahwa Majelis Hakim yang akan memproses kasus Ronald Tannur terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Upah Ketok Palu
Kejagung merinci duit ketok palu yang dimainkan para hakim. Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono misalnya diberi jatah suap sebesar SGD 63.000 (sekitar Rp750 juta) terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap itu diterima Rudi secara terpisah dari Lisa Rachmat selaku pengacara Tannur dan dari Hakim Erintuah Damanik.
Ia menyebut uang itu diterima setelah menerima kunjungan dari Lisa yang menanyakan susunan Majelis Hakim untuk kasus pembunuhan Ronald Tannur, pada Maret 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Rudi menyampaikan kepada Lisa bahwa Majelis Hakim yang akan memproses kasus Ronald Tannur terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Tersangka LR bersepakat dengan tersangka MW (Meirizka Widjaja) yaitu Ibu Ronald Tannur untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari tersangka MW," ujarnya dalam konferensi pers.
Abdul mengatakan Rudi kemudian menerima uang suap pertama secara langsung dari Lisa sebesar 43.000 SGD. Sementara sisanya 20.000 SGD didapat Rudi dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
"RS yang saat itu telah menjabat Kepala PN Jakarta Pusat mendapat bagian SGD20.000 melalui tersangka ED dan kemudian yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 SGD," tuturnya.
Berdasarkan alat bukti tersebut, ia mengatakan pihaknya kemudian menetapkan Rudi sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Abdul mengatakan Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya disebut sempat bertemu dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membahas susunan Majelis Hakim kasus pembunuhan.
Ia mengatakan ketika itu Lisa mulanya menghubungi eks Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar melalui pesan singkat untuk mengenalkan dan membuat rencana pertemuan dengan eks Ketua PN Surabaya.
Selanjutnya tersangka Lisa menemui Rudi di PN Surabaya untuk meminta dan menanyakan susunan Majelis Hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.
Dalam pertemuan tersebut, Rudi menyampaikan kepada Lisa bahwa Majelis Hakim yang akan memproses kasus Ronald Tannur terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.