Kamis,  16 January 2025

Pelaku Pagar Laut Tangerang Dan Bekasi Harus Dibui, Prabowo Bakal Sikat Cukong

RN/NS
Pelaku Pagar Laut Tangerang Dan Bekasi Harus Dibui, Prabowo Bakal Sikat Cukong
Pagar laut di Tangerang, Banten.

RN - Pagar laut sepanjang 30,16 Km di pantai Tangerang Banten dan 8 Km di pantai Bekasi, Jawa Barat harus dicabut. Prabowo juga tidak akan gentar melawan para cukong.

Heboh pagar laut di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk/Kosambi 2 atau PIK 2 makin simpang siur. Cukong yang diduga pelaku membantah soal pagar tersebut.

Ketua MPR Ahmad Muzani menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui proyek pagar laut yang ramai belakangan ini untuk disegel.

BERITA TERKAIT :
Pagar Laut PIK 2 Bikin Susah Nelayan Cari Duit

Muzani menjelaskan Prabowo juga meminta agar kementerian dan pihak terkait untuk segera mencabut dan mengusut kontroversi pagar laut itu.

Namun, Muzani tak membeberkan pagar laut mana yang diperintahkan Prabowo untuk disegel dan dicabut. Proyek pagar laut sepanjang 30,16 Km ditemukan di wilayah pantai Tangerang dan 8 Km di pantai Bekasi

"Beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut, pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Usut, begitu," kata Sekjen Partai Gerindra ini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1).

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah menyegel pagar laut sepanjang 30 KM di Bekasi.

Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). 

"Penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin," bunyi plang penyegelan berlatar belakang warna merah yang dibentangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan di lokasi pagar laut.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan dan penghentian pagar laut itu dilakukan karena proyek itu tidak memiliki izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) KKPRL.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan pagar laut di Bekasi tidak berizin.

"KKP belum pernah menerbitkan izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) untuk pemagaran bambu yang dimaksud," katanya di Jakarta, Selasa (14/1).

Diketahui, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sudah meminta agar PSN PIK 2 segera dievaluasi. Bahkan kalangan DPR juga sudah mendesak agar pelaku yang melakukan pemagaran segera ditindak hukum.

Komisi II DPR RI, Fraksi PKS, Rahmat Saleh mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk secepatnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

“Kita melihat ada banyak persoalan di lapangan terkait PSN PIK 2. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, harus melakukan evaluasi komprehensif agar proyek ini tidak justru merugikan masyarakat,” kata Rahmat di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Hal senada diucapkan anggota Komisi IV DPR, Rajiv. Dia mendorong agar pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 Km di wilayah pantai Tangerang dan 8 Km di pantai Bekasi dibawa ke ranah hukum jika terbukti melakukan tindakan ilegal.

Rajiv menyebut Komisi IV DPR akan segera melakukan sidak ke lokasi untuk mencari tahu pelaku dan motif pemagaran laut tersebut. Dia mengaku prihatin karena imbasnya telah merugikan masyarakat setempat.

"Nanti saat kunspek, kita akan tahu pagar laut ini legal atau tidak, jika ada indikasi melanggar aturan saya mendorong dibawa ke ranah hukum," kata dia saat dihubungi, Rabu (15/1).