RN - Ogah menyasar viral pagar laut di Tangerang, Banten, tambang atau pengerukan pasir di dekat Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu langsung ditutup.
Sumber menyebut kalau pengerukan pasir itu sudah terjadi. Bahkan, ada oknum pejabat setempat yang ikut mengawal aksi pengerukan.
"Baru ditutup pas ramai pagar laut itu," tegas sumber, Kamis (23/1).
BERITA TERKAIT :Pj Gubernur Jakarta Teguh Ngos-Ngosan Lawan Banjir
Reklamasi Pulau Pari, KKP Jangan Kendor Lawan PT CPS Dan Para Pejabat Jakarta
Media sosial diramaikan dengan aksi protes warga Pulau Pari terkait adanya aktivitas pengerukan pasir laut untuk pengembangan fasilitas pariwisata oleh swasta pada perairan dangkal. Warga Pulau Pari yang mendengar adanya aktivitas dari excavator langsung datang ke lokasi dan meminta pengerukan pasir laut dihentikan karena dikhawatirkan berdampak buruk pada ekosistem laut dan rusaknya terumbu karang, padang lamun, dan mangrove.
"Ini bisa merusak laut," tegas warga sekitar dan para nelayan.
Dikutip dari IG, Ketua Forum Peduli Pulau Pari (FP3), Mustaghfirin menegaskan, Gugus Lempeng telah lama dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat sekitar mulai dari penanaman dan budidaya mangrove secara kolektif tanpa bantuan dari pemerintah.
Selain itu, aktivitas proyek tersebut juga dikhawatirkan akan berdampak pada pembatasan atau larangan melaut bagi para nelayan ketika melintas di wilayah tersebut sebagaimana yang saat ini terjadi di Pulau Biawak atau Pulau Kongsi.
Hal senada disampaikan oleh Ketua RW 04 Pulau Pari, Sulaiman, menurutnya sampai saat ini belum semua masyarakat Pulau Pari mengetahui tentang adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di gugusan Pulau Pari yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebelumnya Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa kegiatan pengerukan pasir diduga juga melakukan pembabatan hutan mangrove itu terjadi di Pulau Biawak yang merupakan pulau privat.
Namun, hasil penyelidikan aktivitas pengerukan pasir tidak berizin.
"Kaitan dengan berita di media sosial pertanggal 17 Januari 2025, kami langsung bertindak melalui Plt Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Bahwa kegiatan itu ada di wilayah Pulau Biawak yang merupakan pulau private, artinya pulau yang dimiliki oleh orang-orang. Namun langsung dilakukan pengecekan bahwa izin KKPRL-nya belum diurus atau belum diterbitkan," ujar Sigit kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
"Maka seketika teman-teman dari Pemkab melakukan penghentian pembangunan di lokasi dimaksud," tambahnya.
Sigit menekankan Pemprov DKI Jakarta tak tinggal diam langsung menindaklanjuti kasus pengerukan pasir di dekat Pulau Pari itu.
"Jadi kami langsung proaktif, meskipun itu ada di wilayah private, tetapi karena tidak dilengkapi dengan izin, maka langsung proses penghentian. Oke ya, sementara itu ya, artinya saya juga mengikuti tentang Pulau Pari, depan Pulau Biawak, belum ada izin KKPRL-nya, tapi ya pilih orang yang mengikuti," ungkapnya.