RN - Pagar laut Tangerang, Banten masih terus dibongkar. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjuk pihak yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan hak guna bangunan (HGB) di laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Juru Bicara AHY Herzaky Mahendra Putra mengatakan penerbitan sertifikat HGB (SHGB) adalah kewenangan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang. Begitu pula sertifikat hak milik (SHM) yang secara hukum merupakan wewenang dan tanggung jawab kepala kantah.
"Ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat kantah maupun kerja juru ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1).
BERITA TERKAIT :Kejagung Temukan Bukti Korupsi Pagar Laut Tangerang, Penikmat Duit Siap-Siap Tidur Dalam Bui
Walau Telat, Menteri LH Segel Reklamasi Pal Jaya Bekasi
1.Pemerintah Daerah
Mantan menteri ATR/kepala BPN yang juga Ketum Partai Demokrat juga menyoroti pemerintah daerah yang malah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Padahal, AHY menegaskan fisiknya berbentuk laut. AHY menegaskan apa yang dilakukan pejabat pemda mesti diteliti lebih lanjut. Apalagi, terbitnya PKKPR dan RTRW diklaim menjadi rujukan kepala Kantah Tangerang dalam meneken SHGB dan SHM pagar laut yang berlokasi di Kohod, Tangerang.
"Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," jelas Herzaky.
"Setelah itu, agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut," tambahnya.
2.Dilakukan Investigasi
AHY terus berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Terlebih, Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku penerbit sertifikat berada dalam garis koordinasi Menko Agus Harimurti Yudhoyono.
Herzaky pun mengajak masyarakat Indonesia mempercayakan proses investigasi yang dipimpin Kementerian ATR/BPN. Ia berharap Nusron Cs mampu menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
Di lain sisi, pihak Agung Sedayu Group sudah mengakui kepemilikan SHGB yang berada di wilayah pagar laut Tangerang. Kuasa Hukum Agung Sedayu Muannas Alaidid merinci lokasi tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Ia menegaskan sertifikat itu terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Kendati, pihak Agung Sedayu mengaku SHGB itu didapat sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
3.Dihukum Berat
Mantan Menkopolhukam era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mahfud MD ikut berkomentar soal pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Menurut Mahfud tindak pidana dalam kasus ini bisa diusut dengan melihat siapa yang menandatangani dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas pagar laut itu yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.
"Itu gampang ngusutnya. Ambil satu sertifikat (HGB pagar laut), siapa (pejabat ATR/BPN) yang tanda tangan," kata Mahfud dalam siaran CNN TV, Selasa (28/1).
Mahfud mengatakan pengusutan HGB pagar laut tersebut hanya memakan waktu satu minggu. Para menteri katanya tak perlu takut terseret.
Para menteri, sambungnya, tidak harus ikut disalahkan karena ada delegasi kewenangan terkait dengan hal tersebut.
"Yang mempunyai delegasi kewenangan itulah yang ditangkap pertama. Lalu tanya, 'Kenapa kamu membuat ini? Siapa saja yang terlibat?'. Jadi, menteri enggak usah takut," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan yang bertanggung jawab secara pidana dalam kasus penerbitan SHGB itu adalah aktor intelektual, pelaku dan peserta penerbitan yang ada niat menerbitkan HGU tersebut.
"Yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang. Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi," katanya, Selasa (28/1) seperti dikutip dari akun X nya
Muannas Alaidid menjelaskan sertifikat itu dibeli dari warga, lengkap dengan PKKPR. Lalu, Agung Sedayu Group melakukan balik nama dan membayar pajak.
4.Milik Aguan
Agung Sedayu Group (ASG) mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten adalah milik anak usaha mereka, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan milik taipan Aguan itu mengklaim mendapatkannya sesuai prosedur.
Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, melalui keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025, menjelaskan bahwa dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).
"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM (sertifikat hak milik)," katanya seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan di balik nama resmi itu, pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat ijin Lokasi/PKKPR.
"Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR," katanya. Sesuai dengan Pasal 1 angka 19 Peraturan Pemerintah 22/2021, PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang
Menurut Muannas, bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha Agung Sedayu tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Pagar laut bukan punya PANI (Pantai Indah Kapuk 2 Tbk), dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja di tempat lain dipastikan tidak ada," katanya.