Jumat,  31 January 2025

Kejagung Temukan Bukti Korupsi Pagar Laut Tangerang, Penikmat Duit Siap-Siap Tidur Dalam Bui 

RN/NS
Kejagung Temukan Bukti Korupsi Pagar Laut Tangerang, Penikmat Duit Siap-Siap Tidur Dalam Bui 
TNI AL bongkar pagar laut.

RN - Kasus pagar laut makin panjang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menindak para pejabat BPN.  

Alhasil, enam pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dicopot buntut keterlibatan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.

Urusan tidak selesai dari sanksi. Kejaksaan Agung (Kejagung) kabarnya sudah mulai turun dan mendapatkan bukti dugaan korupsi terkait pagar laut. Kabarnya beberapa pejabat di Pemkab Tangerang sedang dibidik. 

BERITA TERKAIT :
Yang Terima Cuan Penerbitan HGB Dan SHM Bakal Panik, Dari BPN Hingga Kecamatan 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan telah memeriksa delapan pejabat di Kantor Pertanahan Tangerang. Ia menjatuhkan sanksi pencopotan terhadap enam orang di antaranya.

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," ungkap Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Nusron menjelaskan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut diterbitkan tanpa keterlibatan kementerian. Hal itu merujuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022.

Menurutnya, menteri hanya mengurusi hak guna bangunan (HGB) yang luasnya lebih dari 250 ribu meter persegi. Sementara itu, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang masuk kewenangan Kepala Kantor Pertanahan.

Nusron mengatakan proses pencopotan sedang dijalankan Inspektorat Kementerian ATR/BPN.

"Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.

Nusron tak merinci siapa saja enam pejabat yang dicopot dari jabatan. Namun, ia membeberkan inisial delapan orang pejabat yang dikenakan sanksi berat.

Berikut daftar delapan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang dijatuhi sanksi berat karena terlibat pagar laut:

JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat)
SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)
ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang)
WS (Ketua Panitia A)
YS (Ketua Panitia A)
NS (Panitia A)
LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)
KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).

Bidik Korupsi 

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di atas laut di Kabupaten Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan proses penyelidikan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.

"Iya, kami secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan bahan-bahan, data dan keterangan," kata Harli kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/1).

Harli menerangkan saat ini proses pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan. Selain itu, kata dia, tim penyelidik juga bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperjelas kasus ini.

Harli juga membenarkan ihwal surat permintaan sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Kohot. Hal tersebut, sebagai bagian dari proses pengumpulkan keterangan.

"Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini kan belum pro justisia, nah di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini," ucap dia.

"Kenapa? Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan," imbuhnya.

Kendati demikian, Harli menyebut Kejagung menyebut pihaknya mengharapkan kementerian atau lembaga lain juga turut menyelidiki kasus tersebut.

"Kita mengharapkan jika misalnya kementerian atau lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kita akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Apakah ada peristiwa pidana terindikasi tidak pidana korupsi atau bukan," tutur dia.

"Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami," lanjutnya.

Diketahui, pagar laut bambu membentang sepanjang sekitar 30,16 km di laut Tangerang. Keberadaan pagar pertama kali diungkap pleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.

Pembangunan pagar laut misterius Tangerang sepanjang 30,16 km ini membentang di wilayah pesisir 16 desa dari 6 kecamatan di Tangerang, Banten.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB dan dipegang beberapa pihak.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. Sertifikat itu disebut dalam proses pembat

Teranyar, Nusron menyebut pihaknya sudah mencabut 50 sertifikat di atas pagar laut Kabupaten Tangerang tersebut.

"Dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50. Sisanya, Pak? Sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan," kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).