RN - DPR ogah kecolongan. Untuk menunjukan taringnya, para politisi Senayan ini melakukan revisi terhadap Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Tata Tertib itu nantinya DPR bisa melakukan evaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di lembaga tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam penambahan Pasal 228A Tata Tertib. Pasal 228A ayat 1 itu menyebutkan, "Dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR".
BERITA TERKAIT :DPRD Pandeglang Gak Patuh Prabowo, Masih Bikin Anggaran Makan Dan Snack Rapat
Bantu Korban Kebakaran di Kemayoran, PAM Jaya Diapresiasi Dewan di Kebon Sirih
Selama ini, DPR memang memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap pimpinan lembaga eksekutif hingga yudikatif. Pimpinan KPK dan MK merupakan dua di antaranya. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 226 ayat 2.
Seperti diketahui, kasus yang heboh soal KPK adalah terkait Firli Bahuri. Mantan Ketua KPK ini sudah menjadi tersangka pemerasan.
Sementara soal MK soal putusan Anwar Usman. Saat menjabat ketua MK, Anwar Usman menggolkan Gibran bisa maju menjadi cawapres.
Putusan Usman itu membuat gaduh hingga muncul Paman Usman dan viral.
Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan bahwa revisi Tata Tertib DPR didasarkan atas usulan MKD DPR pada hari yang sama lewat surat nomor usulan revisi peraturan DPR RI nomor B/33/PW 01/01/2025.
Usulan itu langsung disetujui Badan Musyawarah untuk langsung ditindaklanjuti Baleg DPR. Meski tak diagendakan dalam jadwal harian, delapan atau semua fraksi menyetujui perubahan atau penambahan pasal 228A dibawa ke Paripurna terdekat untuk disahkan.
"Setelah bersama-sama mendengarkan pendapat pandangan Fraksi-fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan rapat Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" Kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, Senin (3/2).