Jumat,  21 February 2025

Polisi Temukan Dokumen Palsu Pagar Laut Tangerang, Mendadak Kades Kohod Menghilang?

RN/NS
Polisi Temukan Dokumen Palsu Pagar Laut Tangerang, Mendadak Kades Kohod Menghilang?
Kades Kohod Arsin bin Asip dan mobil mewahnya yang viral.

RN - Kades Kohod Arsin menghilang. Pria yang kini menjadi saksi kunci adanya pagar laut Tangerang Banten itu entah ke mana. 

"Kita gak tau, gak ada sudah beberapa hari gak kelihatan," tegas warga sekitar, Selasa (11/2).

Bahkan sosok terdekat dari Arsin yakni sang kuasa hukum Yunihar mengaku tidak mengetahu keberadaan kliennya.

BERITA TERKAIT :
Soal Pagar Laut Tangerang, Polisi Akui Nama Aguan Tidak Disebut
Indonesia Gelap 20 Februari Di Jakarta, Mahasiswa: Maaf Jika Macet Dan Ini Untuk Kepentingan Rakyat

Yunihar mengaku tak mengetahui perihal keberadaan Arsin. Dia mengaku bisa saja Arsin sedang ada acara di luar.

Diketahui, Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sebanyak 263 dokumen atau Warkah sebagai barang bukti hasil penggeledahan dari kantor desa hingga rumah Sekdes Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten (9/2). Dokumen itu sudah dikirim ke forensik. 

"Kita kemarin sudah menyita 263 Warkah saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk diuji," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan, hasil penyitaan berkas/data penerbitan SHGB/SHM yang diperoleh tim penyidik akan langsung dikirim ke Puslabfor untuk dilakukan pengujian sebagai barang bukti. 

Selain itu, kata dia, Bareskrim juga saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut, termasuk memanggil Kades Kohod Arsin serta istri dan keluarganya.

"Kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang," terangnya.

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan tidak pidana pemalsuan dalam kasus itu. Pasalnya, terdapat unsur adanya pemalsuan berkas dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Dimana itu sudah kita buat laporan polisi model A yang ditemukan oleh anggota yaitu dengan nomor polisi LP nomor 2 II 2025 dimana terlapor adalah sodara AR. Kemudian pihak korban adalah negara kesatuan Republik Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggeledah Kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Penggeledahan itu melibatkan jajaran , Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan petugas Polsek setempat.

Setelah penyidik mengkonfirmasi, mereka tampak memasuki ruangan kades Kohod dan Sekretaris desa untuk memeriksa sejumlah berkas dokumen serta data yang ada di dalam Selanjutnya, tim penyidik juga mengambil beberapa dokumen penting terkait perkara yang ditangani Bareskrim yakni pagar laut.

Di tempat berbeda, polisi melakukan penggeledahan di rumah pribadi kades Kohod yang berlokasi tidak jauh dari penggeledahan pertama di kantor desa.

Beberapa anggota polisi, langsung menemui dan mengkonfirmasi kepada keluarga serta kerabat yang ada di kediaman kades Kohod tersebut. Dalam agenda penggeledahan tersebut pihaknya menerjunkan sebanyak 20 personel dengan dibagi tiga tim. 

Dimana, tim pertama diarahkan untuk melakukan pemeriksaan ke kantor desa Kohod, tim kedua bertugas menggeledah di kediaman kepala desa Kohod yakni Arsin, lalu tim ketiga memeriksa kediaman Serketaris desa Kohod.

Sebelum penggeledahan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan kepada Istri dan keluarga kades Kohod terkait perkara kasus SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang. Proses pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Polsek Pakuhaji dengan agenda permintaan informasi terhadap keluarga bersangkutan.