Kamis,  20 February 2025

SHM Pagar Laut Bekasi Juga Palsu, Ini Modus Pembuatan Sartifikat Ilegal Kata Polisi

RN/NS
SHM Pagar Laut Bekasi Juga Palsu, Ini Modus Pembuatan Sartifikat Ilegal Kata Polisi
Pagar laut Bekasi, Jawa Barat.

RN - Bukan hanya di pagar laut Tangerang, di Bekasi juga terjadi pembuatan SHM atau sartifikat palsu. Hal ini hasil temuan dari Bareskrim Polri. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, ada perbedaan modus pemalsuan dokumen SHM yang terjadi di wilayah pagar laut Tangerang dengan Bekasi.

Kasus pagar laut di wilayah Tangerang kata dia, pemalsuan terjadi sejak sebelum sertifikat diterbitkan. Di Bekasi, ada sekitar 93  SHM yang dipalsukan. 

BERITA TERKAIT :
Soal Pagar Laut Tangerang, Polisi Akui Nama Aguan Tidak Disebut
Gebrakan Nusron Basmi Para Pemain BPN Bekasi, 581 Hektare Lahan Laut Dimanipulasi?

"Jika pada kasus Kohod kita melihat bahwa pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (14/2).

Ia mengatakan pemalsuan terjadi melalui surat pengukuran dan pengakuan fiktif yang dikirim ke Kantor Pertanahan Tangerang sebagai syarat penerbitan SHM.

Sementara, kata dia, dugaan pemalsuan dokumen SHM di wilayah pagar laut Bekasi terjadi setelah SHM diterbitkan. Pemalsuan diduga dilakukan dengan mengubah objek di SHM.

"Sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, di mana dimasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama. Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas," jelasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga telah mulai penyelidikan kasus pemalsuan dokumen sertifikat SHGB dan SHM yang berada di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat. Hal itu dilakukan usai menerima laporan resmi dari Kementerian ATR/BPN, pada Jumat (7/2) kemarin.

Pasca penerimaan laporan itu, Djuhandhani mengaku telah mengerahkan penyidik untuk mulai mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi di kasus tersebut.

"Mulai hari ini tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan kami menurunkan beberapa anggota. Sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/2).

Bidik Tersangka 

Pembongkaran pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, yang dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN bukan berarti bebas dari hukum. Pembongkaran yang diawasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu masih diselidiki polisi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya menyatakan, langkah ini sudah sesuai dengan kewenangan KKP yang menangani pemanfaatan ruang laut.
Pagar laut sepanjang 3,3 km, yang terbuat dari bambu dengan urugan tanah, sebelumnya telah disegel oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Penyegelan dilakukan karena pagar tersebut berdampak negatif terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir.

Pembongkaran yang dilakukan Selasa (11/2/2025) merupakan bagian dari sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono hadir langsung di lokasi untuk memastikan prosesnya berjalan lancar.

Diketahui, Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di perairan Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi. Polisi menemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan di pagar laut Bekasi.

"Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Bareskrim dalam kasus ini. Para pihak yang sudah dipanggil mulai dari pelapor, ketua, hingga anggota mantan panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya.
Polisi juga telah memeriksa saksi dari kalangan pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)