Rabu,  12 March 2025

Hibisc Pakai Lahan Ilegal Di Puncak Bogor, Bakal Dihancurkan Dedi Mulyadi

RN/NS
Hibisc Pakai Lahan Ilegal Di Puncak Bogor, Bakal Dihancurkan Dedi Mulyadi
Hibisc di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

RN - Tempat rekreasi Hibisc di Puncak, Bogor, Jawa Barat dihancurkan. Intruksi itu diucapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. 

Tempat rekreasi itu dikelola oleh PT Jaswita, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat. Pemkab Bogor sebelumnya telah mendesak agar Hibisc tidak serampangan memakai lahan di Puncak.

Dedi mengaku menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dan luas lahan yang digunakan.

BERITA TERKAIT :
Cuci Piring Dedi Mulyadi Benahi Jawa Barat Yang Carut Marut 

Ia menerangkan PT Jaswita awalnya mengajukan izin untuk pembangunan area rekreasi seluas 4.800 meter persegi pemanfaatan lahan. Namun, perusahaan tersebut malah mengembangkan hingga 15.000 meter persegi.

"Ini kita lagi di area rekreasi Hibisc dikelola oleh PT Jaswita. Ini izinnya berapa? 4.800 [meter persegi], yang dikerjakan? 15 ribu [meter persegi]. Berarti nambah 11 ribu [meter persegi lahan tak berizin]," kata Dedi dalam unggahan video di akun Instagram @dedimulyadi71, dikutip Kamis (6/3).

Dedi pun meminta jajaran Pemkab Bogor membongkar tempat rekreasi tersebut karena penggunaan lahannya melebihi izin awal.

Ia mengatakan Pemkab Bogor sudah memberikan peringatan kepada PT Jaswita hingga diminta membongkar sendiri, tapi tak direspons.

"Karena tak dibongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini. Bantu pak Wabup, Pimpinan DPRD bogor. Dukung kita bongkar," kata Dedi.

Dedi mengatakan polemik tempat rekreasi Hibisc ini telah menimbulkan masalah bagi lingkungan. Ia pun mengaku tak segan-segan menindak siapapun, tak terkecuali BUMD milik Jabar bila melanggar ketentuan.

"Bagi siapapun kalau melanggar ditindak. Walaupun itu lembaga bisnis, BUMD milik Pemprov Jabar. Kita kasih contoh pada warga di Jabar," kata Dedi.

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu sebelumya telah meminta PT Jasa Kepariwisataan (Jaswita) Jabar agar tidak serampangan dalam mengembangkan usaha di kawasan wisata Puncak.

Asmawa mengaku sudah menyampaikan kepada direksi perusahaan plat merah tersebut agar menghentikan aktivitas usaha mereka yang belum mengantongi izin.

"Dalam pertemuan tadi kita sudah menegaskan bahwa pengembangan dan pembukaan usaha wilayah itu rujukannya adalah tata ruang, panglima sebagai penunjuk yang harus dipatuhi," ungkapnya usai menerima kunjungan jajaran PT Jaswita di kantor bupati di Cibinong.