RN - Takeran isi beras juga disunat. Sebelumnya heboh soal takeran MinyaKita.
Temuan beras yang tidak sesuai dengan takaran kemasan viral di media sosial. Dalam video singkat di laman Youtube Short, seorang warga memperlihatkan beras yang dibelinya hanya memiliki berat 4 kg, padahal dalam keterangannya tertulis 5 kg.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan penjual beras nakal yang melakukan pengurangan volume beras kemasan 5 kg terancam sanksi pidana hingga denda.
BERITA TERKAIT :MinyaKita Bikin Prabowo Emosi, Polisi Bergerak Borgol Pemain Takeran Minyak Goreng
Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman sanksi itu bukan gertak sambal semata. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan pihaknya sudah mengetahui soal temuan beras kemasan 5 kilogram di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang hanya berisi 4 kilogram saat ditimbang.
"Sudah, kita sudah dengar dan itu kan diproses sama Bareskrim Polri," ujar Moga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3).
Sesuai UU 8/1999, jika terbukti, pelaku yang berbuat curang terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
"Kan Undang-Undang 8 mengamalkan, tidak sesuai dengan ukuran takaran, timbangan menurut ukuran hitungan yang sebenarnya, kan ada sanksinya di situ," terangnya.
Selanjutnya, Moga memastikan akan terus melakukan pengawasan khususnya di pasar-pasar tradisional bersama dengan Satgas Pangan Polri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sendiri menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di sektor perdagangan dan merugikan masyarakat harus ditindak tegas.
"Pokoknya setiap pelanggaran akan kita tindak lebih lanjut, dan kita melakukan operasi pasar terus," ujar Budi di tempat sama.