Jumat,  17 May 2024

Untuk Keadilan, UMP DKI Yang Sudah Ditetapkan Wajib Dijalankan

RN/CR
Untuk Keadilan, UMP DKI Yang Sudah Ditetapkan Wajib Dijalankan
-Net

RADAR NONSTOP - Anies Baswedan menegaskan keputusan mengenai penetapan Upah Minimum Pekerja (UMP) DKI tidak bisa diganggu gugat. Semua pihak harus menaatinya.

"Ini untuk keadilan. Agar dalam menikmati keuntungan yang diperoleh tidak hanya perusahaan yang bisa menikmatinya tetapi juga tenaga kerja," ujar Anies di Balaikota, Kamis (14/2).

Ia pun mengungkapkan dalam melakukan pembahasan UMP 2019 termasuk Upah Minimum Sektoral Pekerja (UMSP) berbagai pihak terkait telah diundang. Namun, pihak industri atau perusahaan sebagian memilih tidak hadir dalam pembahasan.

BERITA TERKAIT :
Didorong-Dorong Maju, Anies Masih Mikir Jadi Gubernur Jakarta?
Di Hadapan 100 Ribu Pendukungnya, Trump Sebut Presiden AS Joe Biden Jahat Dan Bodoh?

"Makanya kalau diundang itu datang. Kita punya bukti kok sudah kita undang semuanya," kata Anies.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP, sebesar 5%-8% dari nilai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2019 yang mencapai sebesar Rp3,9 juta.

Kenaikan nilai UMSP DKI Jakarta tahun 2019 ditetapkan pada Rabu (23/1) lalu melalui Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2019 tentang UMSP DKI 2019. Peraturan itu mengatur tingkat upah untuk 11 sektor industri dengan 80 subsektor lain di dalamnya.

#UMP   #Anies