RADAR NONSTOP - Anies Baswedan menegaskan keputusan mengenai penetapan Upah Minimum Pekerja (UMP) DKI tidak bisa diganggu gugat. Semua pihak harus menaatinya.
"Ini untuk keadilan. Agar dalam menikmati keuntungan yang diperoleh tidak hanya perusahaan yang bisa menikmatinya tetapi juga tenaga kerja," ujar Anies di Balaikota, Kamis (14/2).
Ia pun mengungkapkan dalam melakukan pembahasan UMP 2019 termasuk Upah Minimum Sektoral Pekerja (UMSP) berbagai pihak terkait telah diundang. Namun, pihak industri atau perusahaan sebagian memilih tidak hadir dalam pembahasan.
BERITA TERKAIT :PKS Kasih Selamat Ke Anies Bawa Pramono Jadi Gubernur DKI, Mulyono Gak Laku Dong?
Bitcoin Makin Gacor, Trump Bikin Pemain Kripto Sumringah
"Makanya kalau diundang itu datang. Kita punya bukti kok sudah kita undang semuanya," kata Anies.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP, sebesar 5%-8% dari nilai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2019 yang mencapai sebesar Rp3,9 juta.
Kenaikan nilai UMSP DKI Jakarta tahun 2019 ditetapkan pada Rabu (23/1) lalu melalui Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2019 tentang UMSP DKI 2019. Peraturan itu mengatur tingkat upah untuk 11 sektor industri dengan 80 subsektor lain di dalamnya.