RADAR NONSTOP - Bank DKI memberikan layanan kredit multi guna dan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) kepada karyawan Jakarta Tourisindo (Jaktour).
Hal tersebut dibuktikan dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Bank DKI dengan PT Jakarta Tourisindo, yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan Bank DKI, Sigit Prastowo dan Direktur Utama Jakarta Tourisindo, Geraard Jeffrey Z Rantung di kantor pusat Bank DKI, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Selain itu, MoU tersebut juga mencakup pemanfaatan layanan fasilitas perbankan berupa pembukaan rekening tabungan, deposito dan giro, payroll management serta layanan e-channel.
BERITA TERKAIT :Jose Mourinho Kena 3 Hukuman Sekaligus
Jose Mourinho: Liga Turki Bobrok!
Direktur Utama Jakarta Tourisindo, Geraard Jeffrey Z Rantung mengatakan, kemitraan Jakarta Tourisindo dengan Bank DKI akan memfasilitasi karyawan untuk mendapatkan fasilitas Kredit Multi Guna (KMG) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberikan oleh Bank DKI serta penggunaan layanan E-Channel Perbankan dalam pengelolaan keuangan.
"Dengan adanya MoU dengan Bank DKI ini, akan sangat membantu insan Jakarta Tourisindo untuk memiliki berbagai layanan perbankan, sekaligus menjadi sinergi antar BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Jeffrey.
Sementara itu, Direktur Keuangan Bank DKI, Sigit Prastowo berharap, dengan penyaluran KMG kepada Jakarta Tourisindo, dapat meningkatkan kinerja penyaluran kredit konsumtif Bank DKI.
"Kami akan terus meningkatkan penetrasi pemasaran kredit konsumtif khususnya Kredit Multi Guna kepada captive market yaitu PNS Pemprov DKI Jakarta dan karyawan BUMD. Sampai dengan akhir Desember 2018, Bank DKI telah menyalurkan Kredit Multi Guna sebesar Rp8,5 triliun," papar Sigit.
Sebagai tambahan, pada Januari 2019, Bank DKI juga telah melakukan kerja sama dengan PT Transportasi Jakarta tentang pemanfaatan layanan jasa perbankan dan peluncuran SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Online bersama Pemprov DKI Jakarta.
SP2D online merupakan implementasi sistem pembayaran belanja daerah dan pajak pusat yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Bank DKI dan Direktorat Jenderal Pajak.
Penggunaan Aplikasi SP2D Online akan memperlancar pelaksanaan transaksi pencaian SP2D dan mempercepat proses pengelolaan keuangan daerah (rekening SKPD/Dinas, dan pihak ketiga). SP2D secara online dan real time yang merupakan terobosan pertama dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah di Indonesia.
Kemudahan Layanan e-Channel Bank DKI Untuk dapat memfasilitasi nasabahnya, Bank DKI terus mendorong kemudahan layanan transaksi non tunai dengan menciptakan produk perbankan digital kepada nasabah yang tersegmentasi. Pada nasabah perorangan, Bank DKI memiliki produk JakOne Mobile yang merupakan aplikasi layanan keuangan digital yang terdiri mobile banking dan mobile wallet dan dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi kebutuhan sehari-hari.
Kelebihan lain layanan digital Bank DKI ini adalah fitur pembayaran pajak bumi dan bangunan serta digitalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, pembayaran pajak juga bisa dilakukan di mana pun melalui JakOne Mobile, sesuai keinginan nasabah.
Sedangkan pada sektor korporasi dan instansi, Bank DKI menyediakan aplikasi Cash Management System (CMS) sebagai solusi layanan perbankan berbasis internet untuk nasabah korporasi dalam melakukan monitoring dan transaksi keuangan secara real time dan online. Dengan menggunakan CMS Bank DKI, data laporan keuangan perusahaan akan ditampilkan lebih akurat.
Selain itu, CMS Bank DKI dapat di customized sesuai dengan kebutuhan pengelolaan keuangan dari nasabah. Layanan CMS tidak dikenakan biaya, kecuali untuk biaya transfer baik melalui RTGS ataupun kliring.
Dalam waktu dekat, CMS Bank DKI juga dapat digunakan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2), BPHTB, SSP, Retribusi dan pembayaran tagihan pajak lainnya, sehingga baik instansi ataupun korporasi dapat mengetahui langsung secara online dan real time informasi pembayaran tagihan yang dibayarkan melalui ATM Bank DKI ataupun bank lain, dan juga yang dibayarkan melalui fasilitas transfer.