Senin,  07 April 2025

50 Ribu Buruh Siap-Siap Kena PHK, Permendag 8 Harus Dicabut 

RN/NS
50 Ribu Buruh Siap-Siap Kena PHK, Permendag 8 Harus Dicabut 

RN - Pelan tapi pasti. Dampak dari kenaikan tarif impor Presiden AS Donald Trump berdampak. 

KLIK TV RADAR NONSTOP. BERITA ANTI HOAX

Ancamanya di Indonesia adalah badai PHK. Diketahui, Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor barang yang masuk ke negeri Paman Sam di mana Indonesia dikenai tarif sampai 32%.

BERITA TERKAIT :
Jangan Panik Dengan Perang Dagang Donald Trump, Dunia Belum Kiamat 

"Sebelum lebaran sudah ada fakta sejumlah perusahaan berada dalam kondisi goyah dan sedang mencari format untuk menghindari PHK," tegas Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

Dalam kalkulasi sementara Litbang KSPI kata dia, diperkirakan akan ada tambahan 50 ribu buruh yang bakal kena pemutusan kerja atau PHK. "Ini dampak penerapan tarif baru AS," ungkap Said kepada wartawan, Minggu (6/4).

Said Iqbal menjelaskan tarif impor sebesar 32% membuat produksi Indonesia menjadi lebih mahal di pasar Amerika. Konsekuensinya, permintaan menurun, produksi dikurangi, dan perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk PHK. Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan memilih menutup operasionalnya.

Dia memaparkan industri-industri yang paling rentan dihantam gelombang PHK meliputi industri tekstil, garmen, sepatu, elektronik, makanan dan minuman yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat. Industri minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan juga kemungkinan akan terdampak.

Perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor tekstil, garmen, sepatu, elektronik, dan makanan-minuman umumnya adalah milik investor asing, bukan domestik. Maka dari itu, Said Iqbal meyakini jika situasi ekonomi tidak menguntungkan, investor asing dengan mudah bisa memindahkan investasinya ke negara lain yang memiliki tarif lebih rendah dari Amerika.

"Sebagai contoh, sektor tekstil kemungkinan akan pindah ke Bangladesh, India, atau Sri Lanka yang tidak terkena kebijakan tarif dari AS," beber Said Iqbal.

Ironisnya, hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif AS tersebut. Tidak ada kepastian atau strategi nasional yang disiapkan untuk mencegah pengurangan produksi, penutupan perusahaan, atau PHK massal.

KSPI, kata Said Iqbal, memperingatkan agar Indonesia juga tidak menjadi sasaran empuk perpindahan pasar dari negara-negara lain ke Indonesia. Sebagai contoh, ketika China kehilangan pasar ekspornya ke Amerika, maka mereka bisa membanjiri Indonesia dengan produk murah.

"Jika hal ini dibiarkan, maka pasar domestik akan dikuasai barang impor murah, industri dalam negeri tertekan, dan PHK semakin tak terhindarkan," tegas Said Iqbal.

Rusak Impor 

Untuk mengantisipasi gelombang PHK, Said Iqbal menyarankan agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2023 harus segera dicabut. 

Jika tidak, impor akan makin tak terkendali, produk dijual murah, dan pasar dalam negeri terancam. Pada akhirnya, hal ini hanya akan memperburuk gelombang PHK yang sudah ada. "Harus segera dicabut," desaknya.

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengubah ketentuan impor, khususnya terkait kebijakan dan pengaturan impor. Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023. 

Tujuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan, Melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor, Menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 

WULAN GURITNO SIAP TAMBAH ANAK

BEGAL PARUNG BOGOR BERAKSI PAGI HARI

Isi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Relaksasi permohonan persetujuan impor, Relaksasi pengaturan impor 11 kelompok komoditas, Pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk periode tertentu, Pengecualian lartas impor untuk komoditas tertentu, Penyederhanaan persyaratan untuk pengecualian barang lartas. 

Permendag ini dinilai merugikan industri tekstil dalam negeri karena menghilangkan peraturan teknis (pertek) untuk impor pakaian jadi. Hal ini memudahkan impor dalam industri tekstil.